Makalah Legalitas Dalam Berwirausaha (BAB II)


PEMBAHASAN
      A.    Pengertian legalitas perusahaan
            Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting,karena legalitas merupakan  jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat,Dengan kata lain legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan,dimana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah dimata hukum.
B.     Langkah-langkah yang harus dilakukan menurut hukum
            Hal-hal yang harus diperhatikan tentang aspek hukum dalam kewirausahaan adalah : 
1.      Pelajari dan analisa bentuk hukum dari organisasi perusahaan anda saat bisnis mulai beroperasi 
2.     Mempelajari aspek-aspek perburuhan dan aturan-aturan tentang perburuhan agar tidak terjadi hal-hal yang akan menghambat operasional bisnis anda. 
3.      Mempelajari bagaimana hal-hal yang dibutuhkan dalam pendirian perusahaan 
4.  Mempelajari dan merencanakan siapakah pelaksana bisnis anda (manajer atau intrapreneur) dan pengawas bisnis anda 
5.    Mempelajari peraturan-peraturan pemerintahan,daerah,atau lingkungan yang berlaku ditempat usaha anda.
Sebelum anda memulai bisnis,seyogyanya anda mengenal,mengerti dan memahami aspek-aspek legalitas dan proses prosedur perizinan usaha anda agar di kemudian hari tidak timbul masalah yang besar bagi kelangsungan bisnis anda.
Periksalah peraturan pemerintahan setempat tentang peraturan daerah, lokasi bisnis anda serta peruntukan wilayah tersebut. Carilah informasi tentang peraturan lingkungan setempat, apakah diizinkankan untuk bisnis rumahan ? Dalam arti rumah dijadikan kantor atau tempat usaha. Banyak  tempat yang tidak mengizinkan rumah dijadikan kantor atau kegiatan usaha oleh RT, RW, atau lurah setempat.
Langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha yang berbadan hukum sebagai berikut : 
1.      Buatlah surat izin usaha
Agar usaha anda mendapat perlindungan dan aman,maka anda harus mendaftarkannya ke departemen kehakiman atau pemerintah setempat.oleh sebab itu, anda perlu mengetahui langkah-langkah untuk mendapatkan surat izin usaha atas bisnis anda, yaitu :
a.    Buatlah keterangan domisili, ini penting diketahui lokasi, tempat, atau kantor anda harus didaftarkan pada lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha, caranya adalah meminta formulir ke kantor RT dilingkungan lokasi bisnis anda berada lalu isilah dan minta disahkan oleh RT,lalu RW,lurah dan kemudian kecamatan.
b.  Buatlah Akte perusahaan, apa lagi bersifat partnership. Kesepakatan perlu dilakukan dengan partner atau mitra anda baik dalam bentuk firma, CV (persekutuan komanditer), dan PT untuk membuat akte dinotaris yang anda kenal agar :
     - Tidak terjadi persilisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proporsi kerugian
     - Untuk kejelasan status kepemilikan perusahaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya persilisihan saat dijual kembali ke partner anda atau dijual ke orang lain dan proses penilian pembelian sahamnya
       -  Nilai saham (presentase kepemilikan) dan jumlah lembar saham akan dicantumkan akte sehingga anda merasa aman tentang  berapa nilai asset anda.
    - Mengetahui besarnya modal yang harus disetor sesuai proporsi saham baik saat mengawali usaha atau saat menerima keuntungan dan perhitungan untuk menutup kerugiannya. 
2.      Melakukan setoran modal
Sebelum anda membuat akte, sudah pasti notaris akan menanyakan berapa persentase saham untuk masing-masing pemilik. Oleh sebab itu, anda harus :
a.       Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan anda gunakan untuk alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha
b.      Melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing
c.       Menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disahkan sebagai bukti penyetoran. 
3.     Membuat  nama perusahaan, logo, dan merek
Sebelum akte dibuat, seharusnya anda merencang dan mendesain identitas dari bisnis anda yaitu :
a.       Nama perusahaan
b.      Logo perusahaan
c.       Alamat perusahaan
d.      Bila perlu kartu nama dan tag time atau slogan dari bisnis anda yang akan anda masuki, ”what are your business really ini ?”
e.       Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya. 
4.      Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Sudah menjadi ketetapan pemerintahan setiap individu atau pemilik perusahaan mempunyai NPWP, selanjutnya bila omzet penjualan anda mulai berkembang terus meningkat dalam jumlah tertentu, maka anda disarankan atau diwajibkan mendaftar nama perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak atau disebut PKP. 
            5.      Mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan anda ke departemen terkait
Suatu keharusan bagi badan usaha untuk mendaftarkan perusahaannya  kedepartemen-departemen terkait seperti contoh di bawah ini :
a.      Departemen Kehakiman
Mendaftarkan nama perusahaan anda agar tercantum di deparetemen kehakiman, sehingga tidak bisa ditiru pleh orang lain dan disalah gunakan.
b.      Departemen Tenaga Kerja
Untuk masalah ketenaga kerjaan, misalnya jamsostek
c.      Departemen perindustrian dan perdagangan
Bila bisnis anda di bidang perdagangan, maka anda perlu mendapatkan izin dari departemen ini.
d.      Departemen pekerjaan umum dan pariwisata
Untuk  bisnis kontruksi,anda membutuhkan izin dari departemen ini oleh karena itu anda harus mengurus SIUJK (surat izin usaha jasa kontruksi), hal ini berguna untuk tender-tender pemerintah dan swasta.
C.    Aspek Kepemilikan Usaha
Memutuskan untuk berbisnis itu mungkin lebih mudah, tetapi bila konsekuensinya tidak diperhitungkan maka akan menuai resiko yang besar bagi kita. Hal ini harus diperhitungkan bila ingin memutuskan untuk memulai sebuah usaha karena bisnis itu membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak kecil.
            Hampir rata-rata orang dalam membentuk bisnisnya ditahun pertama hingga tahun ketiga itu cenderung memilih jenis kepemilikan tunggal atau mungkin persekutuan. Tetapi, sistem kepemilikan tunggal atau persekutuan banyak mengalami kendala.
            Ada 3 jenis kepemilikan atas bisnis yang perlu anda ketahui. 
1.      Kepemilikan Tunggal
a.       Ciri-cirinya
·       Bila anda tidak bermaksud mempunyai kantor dan hanya ingin berbisnis di rumah saja maka pilihan ini cocok untuk anda.
·    Bila usaha anda hanya sekedar berbisnis, coba-coba dahulu, atau tidak ingin mempunyai laba yang besar dan ingin belajar berbisnis dahulu maka anda bisa mencobanya dengan kepemilikan tunggal.
b.      Keuntungannya
·         Administrasinya lebih ringan.
·         Lebih fleksibel dalam mengambil keputusan.
·         Mudah untuk dihentikan atau dilanjutkan ke jenis kepemilikan lainnya.
·         Keuntungan usaha mejadi milik sendiri karena Anda adalah pemilik tunggal.
c.       Kerugiannya
·         Sulit untuk menjadi perushaan yang besar karena mengandalkan kekuatan individu.
·         Nama bisnis bisa dicuri oleh orang lain karena tidak berkekuatan hokum
·         Tidak bisa menjalin hubungan dengan perusahaan yang berskala besar
·         Tidak bisa melakukan ekspor atau impor produk dari dan keluar negeri
·         Risiko kegagalan ditanggung sendiri
           2.      Persekutuan
a.       Ciri-cirinya
·         Pemiliknya lebih dari satu
·         Sumber investasi bersifat pribadi berdasarkan persekutuan
·         Tanggung jawab pribadi dan tidak terbatas
·         Manajemen sesuai dengan perjanjian
·         Kontinuitas usaha bisa berakhir karena kematian pemilik atau keputusan dari sekutu
b.      Keuntungannya
·        Ada mitra berarti ada tempat untuk aling bertukar pikiran, diskusi tentang strategi, dan kolaborasi pekerjaan dalam sebuah usaha
·        Ada mitra berarti bisa menjadi pengontrol pekerjaan
·         Ada mitra berarti berbegi resiko kerugian atau hal lainnya
·       Bila mitra mempunyai keahlian yang menunjang keahlian yang anda miliki, maka akan terjadi sinergi sehingga semakin kokoh
·         Ada mitra berarti bisa saling belajar satu sama lainnya
c.       Kerugiannya
·     Perlunya saling pengertian dan memahami satu sama lainnya karena dua atau lebih pemikiran, sifat, dan karakter yang berbeda juga mempunyai kesulita sehingga sering tidak bisa bertahan lama umur bisnisnya atau usia persekutuannya
·      Sering terjadi masalah keuangan saat usaha belum ada untung ataupun saat bisnisnya menguntungkan
·         Pembagian beban kerja yang sering menjadi masalah
·         Dalam koordinasi pekerjaan dan mengelola usaha, banyak banyak orang (mitra) yang ingin menjadi pemimpinnya
Cara mencai mitra yang tepat untuk mengurang resiko antara lain, pilih mitra yang mempunyai pengalaman dalam berbisnis sehingga bisa menjadi mentor atau pembimbing bagi yang lain. Selain itu, keahlian masing-masing mitra juga harus saling melengkapi. 
3.      Badan hukum dengan Limit Corporation atau Perseroan Terbatas (PT)
a.       Ciri-cirinya
·         Struktur kepemilikannya diwakili dari besarnya setoran modal atau nilai saham
·         Jumlah pemegang saham tidak terbatas
·         Pemegang usaha bisa perorangan atau badan hukum, pemerintah dan lain-lain
·   Para pemegang saham menunjuk komisais sebagai pengawas atas pelaksanaan operasional bisnisya dan dipimpin oleh seorang komisaris utama sebagai pimpinan pengawas usaha
·        Kontinuitas kepemilikan usaha didasarkan sesuai dengan anggaran dasar, bisa bersifat abadi, atau bisa dalam jangka waktu tertentu
·        Pertanggungjawabnya sesuai dengan jumlah sahamnya atau yang diinvestasikan
·        Disahkan oleh notaris untuk mengesahkan badan hukumnya
b.      Keuntungannya
·  Punya kredibilitas yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga konsumen lebih cenderung memilih perusahaan yang berbadan hukum dibanding perusahaan yang tidak berbadan hukum
·        Punya waktu usaha yang lebih lama
·        Tanggungjawabnya jelas antara pemilik dan pengelola usaha
·   Bisa berhubungan dengan perusahaan asing dari luar negeri atau perusahaan multinasional dengan tujuan untuk ekspor barang maupun impor produk atau barang
·        Bisa mendapatkan kredit dari bank
·        Lebih mudah untuk mencari investo
      Karyawan merasa aman dalam bekerja
Description: Makalah Legalitas Dalam Berwirausaha (BAB II)
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 20.45.00

1 komentar:

TOP