Makalah Legalitas Dalam Berwirausaha (BAB II)
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
legalitas perusahaan
Legalitas
suatu perusahaan atau badan usaha adalah merupakan unsur yang terpenting,karena
legalitas merupakan jati diri yang
melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh
masyarakat,Dengan kata lain legalitas perusahaan harus sah menurut
undang-undang dan peraturan,dimana perusahaan tersebut dilindungi atau
dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah dimata hukum.
B.
Langkah-langkah
yang harus dilakukan menurut hukum
Hal-hal yang harus diperhatikan
tentang aspek hukum dalam kewirausahaan adalah :
1. Pelajari dan analisa bentuk hukum dari organisasi perusahaan anda saat bisnis mulai beroperasi
2. Mempelajari aspek-aspek perburuhan dan aturan-aturan tentang perburuhan agar tidak terjadi hal-hal yang akan menghambat operasional bisnis anda.
3. Mempelajari bagaimana hal-hal yang dibutuhkan dalam pendirian perusahaan
1. Pelajari dan analisa bentuk hukum dari organisasi perusahaan anda saat bisnis mulai beroperasi
2. Mempelajari aspek-aspek perburuhan dan aturan-aturan tentang perburuhan agar tidak terjadi hal-hal yang akan menghambat operasional bisnis anda.
3. Mempelajari bagaimana hal-hal yang dibutuhkan dalam pendirian perusahaan
4. Mempelajari
dan merencanakan siapakah pelaksana bisnis anda (manajer atau intrapreneur) dan
pengawas bisnis anda
5. Mempelajari peraturan-peraturan
pemerintahan,daerah,atau lingkungan yang berlaku ditempat usaha anda.
Sebelum anda memulai
bisnis,seyogyanya anda mengenal,mengerti dan memahami aspek-aspek legalitas dan
proses prosedur perizinan usaha anda agar di kemudian hari tidak timbul masalah
yang besar bagi kelangsungan bisnis anda.
Periksalah peraturan
pemerintahan setempat tentang peraturan daerah, lokasi bisnis anda serta peruntukan
wilayah tersebut. Carilah informasi tentang peraturan lingkungan setempat, apakah
diizinkankan untuk bisnis rumahan ? Dalam arti rumah dijadikan kantor atau
tempat usaha. Banyak tempat yang tidak
mengizinkan rumah dijadikan kantor atau kegiatan usaha oleh RT, RW, atau lurah
setempat.
Langkah-langkah yang
perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha yang berbadan hukum sebagai berikut :
1. Buatlah surat izin usaha
1. Buatlah surat izin usaha
Agar
usaha anda mendapat perlindungan dan aman,maka anda harus mendaftarkannya ke
departemen kehakiman atau pemerintah setempat.oleh sebab itu, anda perlu mengetahui
langkah-langkah untuk mendapatkan surat izin usaha atas bisnis anda, yaitu :
a. Buatlah
keterangan domisili, ini penting diketahui lokasi, tempat, atau kantor anda
harus didaftarkan pada lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin
usaha, caranya adalah meminta formulir ke kantor RT dilingkungan lokasi bisnis
anda berada lalu isilah dan minta disahkan oleh RT,lalu RW,lurah dan kemudian
kecamatan.
b. Buatlah
Akte perusahaan, apa lagi bersifat partnership. Kesepakatan perlu dilakukan
dengan partner atau mitra anda baik dalam bentuk firma, CV (persekutuan
komanditer), dan PT untuk membuat akte dinotaris yang anda kenal agar :
- Tidak terjadi persilisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proporsi kerugian
- Untuk kejelasan status kepemilikan perusahaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya persilisihan saat dijual kembali ke partner anda atau dijual ke orang lain dan proses penilian pembelian sahamnya
- Nilai saham (presentase kepemilikan) dan jumlah lembar saham akan dicantumkan akte sehingga anda merasa aman tentang berapa nilai asset anda.
- Mengetahui besarnya modal yang harus disetor sesuai proporsi saham baik saat mengawali usaha atau saat menerima keuntungan dan perhitungan untuk menutup kerugiannya.
2. Melakukan setoran modal
- Tidak terjadi persilisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proporsi kerugian
- Untuk kejelasan status kepemilikan perusahaan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya persilisihan saat dijual kembali ke partner anda atau dijual ke orang lain dan proses penilian pembelian sahamnya
- Nilai saham (presentase kepemilikan) dan jumlah lembar saham akan dicantumkan akte sehingga anda merasa aman tentang berapa nilai asset anda.
- Mengetahui besarnya modal yang harus disetor sesuai proporsi saham baik saat mengawali usaha atau saat menerima keuntungan dan perhitungan untuk menutup kerugiannya.
2. Melakukan setoran modal
Sebelum
anda membuat akte, sudah pasti notaris akan menanyakan berapa persentase saham
untuk masing-masing pemilik. Oleh sebab itu, anda harus :
a. Membuat
nomor rekening atas nama perusahaan yang akan anda gunakan untuk alamat penyetoran
modal awal dan transaksi hasil usaha
b. Melakukan
setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing
c. Menyerahkan
bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disahkan sebagai bukti
penyetoran.
3. Membuat nama perusahaan, logo, dan merek
3. Membuat nama perusahaan, logo, dan merek
Sebelum
akte dibuat, seharusnya anda merencang dan mendesain identitas dari bisnis anda
yaitu :
a. Nama
perusahaan
b. Logo
perusahaan
c. Alamat
perusahaan
d. Bila
perlu kartu nama dan tag time atau slogan dari bisnis anda yang akan anda
masuki, ”what are your business really
ini ?”
e. Kop
surat dan dokumen-dokumen lainnya.
4. Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4. Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Sudah
menjadi ketetapan pemerintahan setiap individu atau pemilik perusahaan
mempunyai NPWP, selanjutnya bila omzet penjualan anda mulai berkembang terus
meningkat dalam jumlah tertentu, maka anda disarankan atau diwajibkan mendaftar
nama perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak atau disebut PKP.
5. Mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan anda ke departemen terkait
5. Mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan anda ke departemen terkait
Suatu
keharusan bagi badan usaha untuk mendaftarkan perusahaannya kedepartemen-departemen terkait seperti
contoh di bawah ini :
a. Departemen
Kehakiman
Mendaftarkan nama
perusahaan anda agar tercantum di deparetemen kehakiman, sehingga tidak bisa
ditiru pleh orang lain dan disalah gunakan.
b. Departemen
Tenaga Kerja
Untuk masalah ketenaga kerjaan, misalnya
jamsostek
c. Departemen
perindustrian dan perdagangan
Bila bisnis anda di
bidang perdagangan, maka anda perlu mendapatkan izin dari departemen ini.
d. Departemen
pekerjaan umum dan pariwisata
Untuk bisnis kontruksi,anda membutuhkan izin dari
departemen ini oleh karena itu anda harus mengurus SIUJK (surat izin usaha jasa
kontruksi), hal ini berguna untuk tender-tender pemerintah dan swasta.
C.
Aspek
Kepemilikan Usaha
Memutuskan untuk
berbisnis itu mungkin lebih mudah, tetapi bila konsekuensinya tidak
diperhitungkan maka akan menuai resiko yang besar bagi kita. Hal ini harus
diperhitungkan bila ingin memutuskan untuk memulai sebuah usaha karena bisnis
itu membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak kecil.
Hampir
rata-rata orang dalam membentuk bisnisnya ditahun pertama hingga tahun ketiga
itu cenderung memilih jenis kepemilikan tunggal atau mungkin persekutuan. Tetapi,
sistem kepemilikan tunggal atau persekutuan banyak mengalami kendala.
Ada 3 jenis kepemilikan atas bisnis
yang perlu anda ketahui.
1. Kepemilikan Tunggal
1. Kepemilikan Tunggal
a. Ciri-cirinya
· Bila anda tidak bermaksud mempunyai
kantor dan hanya ingin berbisnis di rumah saja maka pilihan ini cocok untuk
anda.
· Bila usaha anda hanya sekedar berbisnis,
coba-coba dahulu, atau tidak ingin mempunyai laba yang besar dan ingin belajar
berbisnis dahulu maka anda bisa mencobanya dengan kepemilikan tunggal.
b. Keuntungannya
·
Administrasinya lebih ringan.
·
Lebih fleksibel dalam mengambil
keputusan.
·
Mudah untuk dihentikan atau dilanjutkan
ke jenis kepemilikan lainnya.
·
Keuntungan usaha mejadi milik sendiri
karena Anda adalah pemilik tunggal.
c. Kerugiannya
·
Sulit untuk menjadi perushaan yang besar
karena mengandalkan kekuatan individu.
·
Nama bisnis bisa dicuri oleh orang lain
karena tidak berkekuatan hokum
·
Tidak bisa menjalin hubungan dengan
perusahaan yang berskala besar
·
Tidak bisa melakukan ekspor atau impor
produk dari dan keluar negeri
·
Risiko kegagalan ditanggung sendiri
2.
Persekutuan
a. Ciri-cirinya
·
Pemiliknya lebih dari satu
·
Sumber investasi bersifat pribadi
berdasarkan persekutuan
·
Tanggung jawab pribadi dan tidak
terbatas
·
Manajemen sesuai dengan perjanjian
·
Kontinuitas usaha bisa berakhir karena
kematian pemilik atau keputusan dari sekutu
b. Keuntungannya
· Ada mitra berarti ada tempat untuk aling
bertukar pikiran, diskusi tentang strategi, dan kolaborasi pekerjaan dalam
sebuah usaha
· Ada mitra berarti bisa menjadi
pengontrol pekerjaan
·
Ada mitra berarti berbegi resiko
kerugian atau hal lainnya
· Bila mitra mempunyai keahlian yang
menunjang keahlian yang anda miliki, maka akan terjadi sinergi sehingga semakin
kokoh
·
Ada mitra berarti bisa saling belajar
satu sama lainnya
c. Kerugiannya
· Perlunya saling pengertian dan memahami
satu sama lainnya karena dua atau lebih pemikiran, sifat, dan karakter yang
berbeda juga mempunyai kesulita sehingga sering tidak bisa bertahan lama umur
bisnisnya atau usia persekutuannya
· Sering terjadi masalah keuangan saat
usaha belum ada untung ataupun saat bisnisnya menguntungkan
·
Pembagian beban kerja yang sering
menjadi masalah
·
Dalam koordinasi pekerjaan dan mengelola
usaha, banyak banyak orang (mitra) yang ingin menjadi pemimpinnya
Cara mencai mitra yang tepat untuk mengurang resiko
antara lain, pilih mitra yang mempunyai pengalaman dalam berbisnis sehingga bisa
menjadi mentor atau pembimbing bagi yang lain. Selain itu, keahlian
masing-masing mitra juga harus saling melengkapi.
3. Badan hukum dengan Limit Corporation atau Perseroan Terbatas (PT)
3. Badan hukum dengan Limit Corporation atau Perseroan Terbatas (PT)
a. Ciri-cirinya
·
Struktur kepemilikannya diwakili dari
besarnya setoran modal atau nilai saham
·
Jumlah pemegang saham tidak terbatas
·
Pemegang usaha bisa perorangan atau
badan hukum, pemerintah dan lain-lain
· Para pemegang saham menunjuk komisais
sebagai pengawas atas pelaksanaan operasional bisnisya dan dipimpin oleh
seorang komisaris utama sebagai pimpinan pengawas usaha
· Kontinuitas kepemilikan usaha didasarkan
sesuai dengan anggaran dasar, bisa bersifat abadi, atau bisa dalam jangka waktu
tertentu
· Pertanggungjawabnya sesuai dengan jumlah
sahamnya atau yang diinvestasikan
· Disahkan oleh notaris untuk mengesahkan
badan hukumnya
b. Keuntungannya
· Punya kredibilitas yang bisa
dipertanggungjawabkan sehingga konsumen lebih cenderung memilih perusahaan yang
berbadan hukum dibanding perusahaan yang tidak berbadan hukum
· Punya waktu usaha yang lebih lama
· Tanggungjawabnya jelas antara pemilik
dan pengelola usaha
· Bisa berhubungan dengan perusahaan asing
dari luar negeri atau perusahaan multinasional dengan tujuan untuk ekspor
barang maupun impor produk atau barang
· Bisa mendapatkan kredit dari bank
· Lebih mudah untuk mencari investo
Karyawan merasa aman dalam bekerja
Karyawan merasa aman dalam bekerja
1 komentar:
wew banyak juga yaa