Makalah Legalitas Dalam Berwirausaha (BAB I)
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Belakangan ini,
pemerintah Indonesia mulai menganjurkan masyarakatnya yang termasuk usia kerja
untuk lebih memilih berwirausaha demi untuk mengurangi jumlah pengangguran yang
membludak demi menciptakan lapangan kerja baru yang lebih banyak untuk masyarakat
lainnya. Bentuk wirausaha yang dipilih nantinya pasti akan membutuhkan adanya
pengakuan identitas oleh masyarakat di sekitarnya. Dalam rangka mendapat
pengakuan (legalitas) tersebut, kita harus mengetahui bagaimana langkah-langkah
yang harus kita ambil.
Memutuskan untuk
berbisnis itu mungkin lebih mudah, tetapi bila konsekuensinya tidak
diperhitungkan maka akan menuai resiko yang besar bagi kita. Hal ini harus
diperhitungkan bila ingin memutuskan untuk memulai sebuah usaha karena bisnis
itu membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak kecil. Hampir rata-rata orang
dalam membentuk bisnisnya ditahun pertama hingga tahun ketiga itu cenderung
memilih jenis kepemilikan tunggal atau mungkin persekutuan. Sementara orang
berpendapat bahwa membuat badan hukum itu membutuhkan biaya yang sangat besar
tetapi untuk menjadi pemasok perusahaan yang besar butuh ketentuan dan
persyaratan tertentu, yaitu badan hukum. Tetapi, sistem kepemilikan tunggal
atau persekutuan banyak mengalami kendala.
Sudah seharusnya sebuah
kegiatan usaha itu harus disahkan secara legal dan mempunyai perizinan yang
lengkap agar bisnis anda bisa berjalan dengan baik, lancar, dan tidak
terkendala. Sebelum anda memulai bisnis, seyogyanya anda mengenal, mengerti dan
memahami aspek-aspek legalitas dan proses prosedur perizinan usaha anda agar dikemudian
hari tidak timbul masalah yang besar bagi kelangsungan bisnis anda. Periksalah
peraturan pemerintahan setempat tentang peraturan daerah, lokasi bisnis anda
serta peruntukan wilayah tersebut. Carilah informasi tentang peraturan
lingkungan setempat, apakah diizinkankan untuk bisnis rumahan ? Dalam arti
rumah dijadikan kantor atau tempat usaha. Banyak tempat yang tidak mengizinkan
rumah dijadikan kantor atau kegiatan usaha oleh RT, RW, atau lurah setempat.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.
Apakah yang dimaksud dengan legalitas
perusahaan ?
2.
Apa saja langkah-langkah yang harus
dilakukan untuk melegalkan suatu perusahaan ?
3.
Apa saja aspek kepemilikan usaha ?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini sebagai berikut :
1. Untuk mengatahui pengertian legalitas
perusahaan
2. Untuk
mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melegalkan suatu
perusahaan
Untuk mengetahui
mengenai aspek kepemilikan usahaBAB SELANJUTNYA KLIK DI SINI