Makalah Legalitas Dalam Berwirausaha (BAB I)


Legalitas dalam Berwirausaha
BAB I
PENDAHULUAN

     A.    Latar Belakang
Belakangan ini, pemerintah Indonesia mulai menganjurkan masyarakatnya yang termasuk usia kerja untuk lebih memilih berwirausaha demi untuk mengurangi jumlah pengangguran yang membludak demi menciptakan lapangan kerja baru yang lebih banyak untuk masyarakat lainnya. Bentuk wirausaha yang dipilih nantinya pasti akan membutuhkan adanya pengakuan identitas oleh masyarakat di sekitarnya. Dalam rangka mendapat pengakuan (legalitas) tersebut, kita harus mengetahui bagaimana langkah-langkah yang harus kita ambil.
Memutuskan untuk berbisnis itu mungkin lebih mudah, tetapi bila konsekuensinya tidak diperhitungkan maka akan menuai resiko yang besar bagi kita. Hal ini harus diperhitungkan bila ingin memutuskan untuk memulai sebuah usaha karena bisnis itu membutuhkan waktu lama dan biaya yang tidak kecil. Hampir rata-rata orang dalam membentuk bisnisnya ditahun pertama hingga tahun ketiga itu cenderung memilih jenis kepemilikan tunggal atau mungkin persekutuan. Sementara orang berpendapat bahwa membuat badan hukum itu membutuhkan biaya yang sangat besar tetapi untuk menjadi pemasok perusahaan yang besar butuh ketentuan dan persyaratan tertentu, yaitu badan hukum. Tetapi, sistem kepemilikan tunggal atau persekutuan banyak mengalami kendala.
Sudah seharusnya sebuah kegiatan usaha itu harus disahkan secara legal dan mempunyai perizinan yang lengkap agar bisnis anda bisa berjalan dengan baik, lancar, dan tidak terkendala. Sebelum anda memulai bisnis, seyogyanya anda mengenal, mengerti dan memahami aspek-aspek legalitas dan proses prosedur perizinan usaha anda agar dikemudian hari tidak timbul masalah yang besar bagi kelangsungan bisnis anda. Periksalah peraturan pemerintahan setempat tentang peraturan daerah, lokasi bisnis anda serta peruntukan wilayah tersebut. Carilah informasi tentang peraturan lingkungan setempat, apakah diizinkankan untuk bisnis rumahan ? Dalam arti rumah dijadikan kantor atau tempat usaha. Banyak tempat yang tidak mengizinkan rumah dijadikan kantor atau kegiatan usaha oleh RT, RW, atau lurah setempat.

B.     Rumusan Masalah
       
 Adapun rumusan masalah dari makalah ini yaitu :
1.      Apakah yang dimaksud dengan legalitas perusahaan ?
2.      Apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melegalkan suatu perusahaan ?
3.      Apa saja aspek kepemilikan usaha ?
C.    Tujuan

 Adapun tujuan dari makalah ini sebagai berikut :
1.     Untuk mengatahui pengertian legalitas perusahaan
2.     Untuk mengetahui langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melegalkan suatu perusahaan
Untuk mengetahui mengenai aspek kepemilikan usaha

BAB SELANJUTNYA KLIK DI SINI 
Description: Makalah Legalitas Dalam Berwirausaha (BAB I)
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 20.33.00
TOP