Makalah Legalitas Dalam Berwirausaha (BAB III)
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari makalah ini antara lain:
1. Legalitas
merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga
diakui oleh masyarakat.
2.
Hal-hal yang harus diperhatikan tentang
aspek hukum dalam kewirausahaan adalah :
a. Pelajari
dan analisa bentuk hukum dari organisasi perusahaan anda saat bisnis mulai
beroperasi
b. Mempelajari
aspek-aspek perburuhan dan aturan-aturan tentang perburuhan agar tidak terjadi
hal-hal yang akan menghambat operasional bisnis anda.
c. Mempelajari
bagaimana hal-hal yang dibutuhkan dalam pendirian perusahaan
d. Mempelajari
dan merencanakan siapakah pelaksana bisnis anda (manajer atau intrapreneur) dan
pengawas bisnis anda
e. Mempelajari
peraturan-peraturan pemerintahan,daerah,atau lingkungan yang berlaku ditempat
usaha anda.
3. Aspek kepemilikan usaha terbagi 3, yaitu
kepemilikan tunggal, persekutuan, dan Badan hukum dengan Limit Corporation atau Perseroan Terbatas (PT)
B.
Saran
1. Sebelum
anda memulai bisnis, seyogyanya anda mengenal, mengerti dan memahami
aspek-aspek legalitas dan proses prosedur perizinan usaha anda agar di kemudian
hari tidak timbul masalah yang besar bagi kelangsungan bisnis anda.
2. Periksalah
peraturan pemerintahan setempat tentang peraturan daerah, lokasi bisnis anda
serta peruntukan wilayah tersebut. Carilah informasi tentang peraturan
lingkungan setempat, apakah diizinkankan untuk bisnis rumahan? Dalam arti rumah
dijadikan kantor atau tempat usaha. Banyak tempat yang tidak mengizinkan rumah
dijadikan kantor atau kegiatan usaha oleh RT, RW, atau lurah setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Sandiasa, Gede. 2009. Kewirausahaan. Singaraja
: Universitas Panji Sakti.
Ir.Hendro, M.M. 2011.
Dasar-Dasar Kewirausahaan. Jakarta : Erlangga