Makalah Resiko Berwirausaha (BAB II)


PEMBAHASAN

      A.     Pengertian Perlindungan Usaha
Salah satu yang menjadi momok bagi pengusaha adalah resiko kerugian terhadap jiwa dan hartanya. Kerugian ini sering terjadi tanpa diduga sebelumnya. Risiko kerugian dapat terjadi dan mengancam jiwa seseorang, misalnya menyebabkan kematian atau cacat seumur hidup. Selain itu risiko kerugian juga dapat mengancam harta benda pengusaha tersebut, seperti resiko kehilangan, kerusakan, kebakaran dan kerugian lainnya. Risiko-risiko ini pada akhirnya akan menelan biaya besar dan membuat kehidupan usaha tersebut menjadi bangkrut.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa dalam melakukan usaha selalu ada risiko kerugian. Jadi, hal ini sebenarnya tidak perlu di takutkan selama kita mampu meminimalkan risiko tersebut. Sulit memang untuk menghilangkan segala resiko yang timbul seperti di atas. Akan tetapi yang penting bagaimana risiko dapat kita minimalkan dengan berbagai cara. Agar risiko yang kalaupun terjadi tidak sebesar dengan yang sesungguhnya jika dikelola dengan baik. Artinya risiko yang akan terjadi dapat diminimakan atau bahkan dihilangkan.
Pengusaha yang baru atau pengusaha yang dikategorikan tidak terlalu besar omsetnya, kadang-kadang menghadapi masalah dengan ketidaktahuan akan arti risiko atau sebagian memandang enteng terhadap risiko yang bakal dihadapi. Padahal terjadinya risiko kerugian ini tidak memandang sasaran, siapapun orangnya dapat saja mengalami, misalnya risiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan.
Dalam praktiknya risiko dapat terjadi karena dua hal, yaitu:
1.    Karena ada unsure sengaja yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, misalnya oleh karyawan atau pihak-pihak yang tidak suka kepada perusahaan kita seperti masyarakat umum atau pesaing.
2.    Risiko karena tidak sengaja, seperti terjadi kebakaran, kehilangan, kerusakan atau kejadian alam. Untuk risiko yang tidak sengaja memang agak sulit untuk dikendalikan karena terjadinya tidak dapat kita prediksi sebelumnya.
Faktor yang juga menjadi penyebab Timbulnya Risiko : 
1.    Perubahan 
2.    Kesalahan strategi dan perencanaan 
3.    Keputusan yang tidak tepat menimbulkan kejadian di luar rencana 
4.    Persiapan yang kurang matang 
5.    Kelengahan pribadi atau penanggung jawab
B.     Jenis-Jenis Risiko Kerugian
Dalam menjalankan suatu usaha ada berbagai jenis risiko yang akan dihadapi oleh perusahaan. Masing-masing risiko memiliki tingkat kerugian tersendiri. Besar kecil risiko yang akan dihadapi diukur dari tingkat kerusakan dari harta benda yang dimiliki. Hanya saja, kepastian terjadi atau tidaknya risiko tersebut sulit diukur.
Dalam kenyataannya risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha adalah sebagai berikut: 
1.      Risiko jiwa 
2.      Risiko kehilangan harta 
3.      Risiko kerusakan harta 
4.      Risiko penggantian kepada pihak lain, dan 
5.      Risiko lainnya
Pihak asuransi biasanya mengklasifikasikan suatu risiko ke dalam tiga jenis berikut :
1.    Risiko murni
Risiko murni adalah ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau ada peluang merugi atas harta atau jiwa perusahaan. Risiko seperti ini misalnya rumah terbakar, mobil tertabrak, muatan kapal tenggelam, atau risiko murni lainnya.
2.    Risiko spekulatif
Risiko spekulatif terjadi atas dua kemungkinan ya itu adanya peluang untuk memperoleh keuntungan dan adanya peluang untuk menderita kerugian.
3.    Risiko individu
Risiko individu adalah risiko yang ditanggung oleh pribadi seseorang. Risiko jenis ini terdiri dari tiga jenis yaitu sebagai berikut :
a.       Risiko pribadi ;
Misalnya menderita sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan, risiko kehilangan pekerjaan akibat kelalaian pegawai tersebut, akibat perusahaan bangkrut atau karyawan tersebut meninggal dunia.
b.      Risiko harta ;
Misalnya kehilangan harta benda karena dicuri atau risiko rusaknya harta tersebut sehingga mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai harta tersebut.
c.       Risiko tanggung gugat ;
Adalah risiko menanggung kerugian seseorang. Sebagai contoh kelalaian karyawan dalam mengendarai kendaraan di jalan sehingga menyebabkan orang tertabrak. Karena kesalahan karyawan tersebut, mau tak mau perusahaan atau pribadi harus mengganti kerusakan atau kerugian pihak yang tertabrak.
C.     Cara Melindungi Usaha
Agar segala risiko dapat dihindarkan dan kerugian dapat diminimalkan, usaha kita jalankan baik jiwa maupun harta yang terkandung di dalamnya perlu diberikan paying perlindungan. Payung ini akan mamapu mengganti secara maksimal atas risiko kerugian yang akan di derita. Tanpa paying perlindungan, kita tidak akan dapat penggantian apapun atau dengan kata lain benar-benar rugi total.
Payung untuk melindungi usaha dapat dilakukan dengan berbagi cara berikut:
      1.      MenetapkanProsedurdan Tata TertibKerja
Dengan mematuhi dan melaksanakan semua prosedur dan tata tertib kerja secara disiplin oleh seluruh karyawan, kemungkinan terjadi kesalahan dapat diperkecil. Hal ini berarti dapat meminimalkan risiko kerugian. 
2.      MenyediakanAlatpengamanan
Perusahaan hendaknya menyiapkan alat bantu bagi seluruh karyawan agar bila terjadi sesuatu, fungsi alat ini dapat melindungi karyawan dan harta perusahaan dari risiko kerugian, 
3.      Meminta pertanggungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan hendaknya mengasuransikan karwayan, harta dan seluruh kegiatan perusahaan kepada pihak asuransi tertentu.
Risiko yang akan dihadapi perusahaan dapat terjadi setiap saat, baik risiko yang dapat diprediksi (diramalkan) maupun yang belum. Agar perusahaan tidak mengalami kerugian yang besar, risiko ini juga perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan untuk kasus penggantian terhadap risiko yang mungkin timbul dapat dilakukan dengan mengasuransikannya kepada pihak asuransi. Dengan memberikan perlindungan terhadap risiko besarnya risiko kerugian dapat diminimalkan.
Setiap perjanjian asuransi akan tertuang dalam polis asuransi. Di dalam polis tersebut dimuat syarat-syarat, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, juga dimuat uang yang dipertanggungkan, jangka waktu asuransi, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Dalam praktiknya terdapat berbagai jenis asuransi yang dapat dipilih oleh perusahaan. Pemilihan jenis asuransi tergantung dari jenis pertanggungan yang diinginkan.
Berikut ini jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia: 
1.      Dilihat dari segi fungsinya
a.       Asuransi Kerugian (Non life Insurance)
1)    Asuransi kebakaran, meliputi kebakaran, peledakan, petir, kecelakaan pesawat terbang.
2)      Asuransi pengangkutan
3)      Asuransi aneka, termasuk asuransi kebakaran dan pengangkutan, kendaraan bermotor, kecelakaan, pencurian dan lainnya.
b.      Asuransi Jiwa (Life Insurance)
1)      Asuransi berjangka
2)      Asuransi tabungan
3)      Asuransi seumur hidup
4)      Reasuransi (reinsurance)
            2.      Dilihat dari segi kepemilikan
a.       Milik pemerintah
b.      Milik swasta nasional
c.       Milik asing
d.      Milik campuran
Ada beberapa tujuan atau keuntungan yang dapat dinikmati dari mengasuransikan karyawan dan harta milik seluruh perusahaan. Tujuan utamanya adalah melindungi karyawan dan harta perusahaan dari risiko kerugian dan menjaga masa depan perusahaan.
Adapun tujuan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi kepada para klien adalah sebagai berikut: 
1.      Memberikan rasa aman ; 
2.      Memberikan rasa ketenangan berusaha; 
3.      Merupakan simpanan yang padasaatjatuh tempo dapat diambil. 
4.      Terhindar dari risiko kerugian 
5.      Terhindar dari risiko kehilangan 
6.      Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang 
7.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan dan kehilanga nmilik sendiri atau milik orang lain 
8. Memberikan rasa aman berarti bahwa jiwa atau nyawa karyawan atau harta benda yang dimiliki perusahaan akan aman dari kerugian. Meskipun rugi dari segi jumlah, kerugian tidak sebesar jika tidak diasuransikan.
Description: Makalah Resiko Berwirausaha (BAB II)
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 08.15.00
TOP