Makalah Resiko Berwirausaha (BAB II)
PEMBAHASAN
A. Pengertian Perlindungan Usaha
Salah satu yang
menjadi momok bagi pengusaha adalah resiko kerugian terhadap jiwa dan hartanya.
Kerugian ini sering terjadi tanpa diduga sebelumnya. Risiko kerugian dapat terjadi dan
mengancam jiwa seseorang, misalnya menyebabkan kematian atau cacat seumur hidup.
Selain itu risiko kerugian juga dapat mengancam harta benda pengusaha tersebut,
seperti resiko kehilangan, kerusakan, kebakaran dan kerugian lainnya. Risiko-risiko
ini pada akhirnya akan menelan biaya besar dan membuat kehidupan usaha tersebut
menjadi bangkrut.
Seperti yang telah kita ketahui, bahwa dalam melakukan usaha selalu
ada risiko kerugian. Jadi, hal ini sebenarnya tidak perlu di takutkan selama kita
mampu meminimalkan risiko tersebut. Sulit memang untuk menghilangkan segala resiko
yang timbul seperti di atas. Akan tetapi yang penting bagaimana risiko dapat kita
minimalkan dengan berbagai cara. Agar risiko yang kalaupun terjadi tidak sebesar
dengan yang sesungguhnya jika dikelola dengan baik. Artinya risiko yang akan terjadi
dapat diminimakan atau bahkan dihilangkan.
Pengusaha yang baru atau pengusaha yang dikategorikan tidak terlalu
besar omsetnya, kadang-kadang menghadapi masalah dengan ketidaktahuan akan arti
risiko atau sebagian memandang enteng terhadap risiko yang bakal dihadapi.
Padahal terjadinya risiko kerugian ini tidak memandang sasaran, siapapun orangnya
dapat saja mengalami, misalnya risiko kebakaran, kerusakan atau kehilangan.
Dalam praktiknya risiko dapat terjadi karena dua hal, yaitu:
1.
Karena ada unsure sengaja yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,
misalnya oleh karyawan atau pihak-pihak yang tidak suka kepada perusahaan kita
seperti masyarakat umum atau pesaing.
2.
Risiko karena tidak sengaja, seperti terjadi kebakaran, kehilangan,
kerusakan atau kejadian alam. Untuk risiko yang tidak sengaja memang agak sulit
untuk dikendalikan karena terjadinya tidak dapat kita prediksi sebelumnya.
Faktor yang juga menjadi penyebab Timbulnya
Risiko :
1. Perubahan
2. Kesalahan strategi dan perencanaan
3. Keputusan yang tidak tepat menimbulkan kejadian di luar rencana
4. Persiapan yang kurang matang
5. Kelengahan pribadi atau penanggung jawab
1. Perubahan
2. Kesalahan strategi dan perencanaan
3. Keputusan yang tidak tepat menimbulkan kejadian di luar rencana
4. Persiapan yang kurang matang
5. Kelengahan pribadi atau penanggung jawab
B.
Jenis-Jenis Risiko
Kerugian
Dalam menjalankan suatu usaha ada berbagai jenis risiko yang akan dihadapi
oleh perusahaan. Masing-masing risiko memiliki tingkat kerugian tersendiri. Besar
kecil risiko yang akan dihadapi diukur dari tingkat kerusakan dari harta benda
yang dimiliki. Hanya saja, kepastian terjadi atau tidaknya risiko tersebut sulit
diukur.
Dalam kenyataannya risiko yang akan dihadapi oleh seorang pengusaha
adalah sebagai berikut:
1. Risiko jiwa
2. Risiko kehilangan harta
3. Risiko kerusakan harta
4. Risiko penggantian kepada pihak lain, dan
5. Risiko lainnya
1. Risiko jiwa
2. Risiko kehilangan harta
3. Risiko kerusakan harta
4. Risiko penggantian kepada pihak lain, dan
5. Risiko lainnya
Pihak asuransi biasanya mengklasifikasikan suatu risiko ke dalam tiga
jenis berikut :
1.
Risiko murni
Risiko murni adalah
ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau ada peluang merugi atas harta atau
jiwa perusahaan. Risiko seperti ini misalnya rumah terbakar, mobil tertabrak,
muatan kapal tenggelam, atau risiko murni lainnya.
2.
Risiko spekulatif
Risiko spekulatif
terjadi atas dua kemungkinan ya itu adanya peluang untuk memperoleh keuntungan dan
adanya peluang untuk menderita kerugian.
3.
Risiko individu
Risiko individu
adalah risiko yang ditanggung oleh pribadi seseorang. Risiko jenis ini terdiri dari
tiga jenis yaitu sebagai berikut :
a.
Risiko pribadi ;
Misalnya menderita sakit sehingga memerlukan biaya pengobatan,
risiko kehilangan pekerjaan akibat kelalaian pegawai tersebut, akibat perusahaan
bangkrut atau karyawan tersebut meninggal dunia.
b.
Risiko harta ;
Misalnya kehilangan harta benda karena dicuri atau risiko rusaknya harta
tersebut sehingga mengurangi atau bahkan menghilangkan nilai harta tersebut.
c.
Risiko tanggung gugat ;
Adalah risiko menanggung kerugian seseorang. Sebagai contoh kelalaian
karyawan dalam mengendarai kendaraan di jalan sehingga menyebabkan orang
tertabrak. Karena kesalahan karyawan tersebut, mau tak mau perusahaan atau pribadi
harus mengganti kerusakan atau kerugian pihak yang tertabrak.
C.
Cara Melindungi
Usaha
Agar segala risiko dapat dihindarkan dan kerugian dapat diminimalkan,
usaha kita jalankan baik jiwa maupun harta yang terkandung di dalamnya perlu diberikan
paying perlindungan. Payung ini akan mamapu mengganti secara maksimal atas risiko
kerugian yang akan di derita. Tanpa paying perlindungan, kita tidak akan dapat penggantian
apapun atau dengan kata lain benar-benar rugi total.
Payung untuk melindungi usaha dapat dilakukan dengan berbagi cara berikut:
1.
MenetapkanProsedurdan Tata TertibKerja
Dengan mematuhi
dan melaksanakan semua prosedur dan tata tertib kerja secara disiplin oleh seluruh
karyawan, kemungkinan terjadi kesalahan dapat diperkecil. Hal ini berarti dapat
meminimalkan risiko kerugian.
2. MenyediakanAlatpengamanan
2. MenyediakanAlatpengamanan
Perusahaan
hendaknya menyiapkan alat bantu bagi seluruh karyawan agar bila terjadi sesuatu,
fungsi alat ini dapat melindungi karyawan dan harta perusahaan dari risiko kerugian,
3. Meminta pertanggungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan hendaknya mengasuransikan karwayan, harta dan seluruh kegiatan perusahaan kepada pihak asuransi tertentu.
3. Meminta pertanggungan Perusahaan Asuransi
Perusahaan hendaknya mengasuransikan karwayan, harta dan seluruh kegiatan perusahaan kepada pihak asuransi tertentu.
Risiko yang akan dihadapi perusahaan dapat terjadi setiap saat,
baik risiko yang dapat diprediksi (diramalkan) maupun yang belum. Agar
perusahaan tidak mengalami kerugian yang besar, risiko ini juga perlu memperoleh perlindungan. Perlindungan untuk kasus penggantian
terhadap risiko yang mungkin timbul dapat dilakukan dengan mengasuransikannya kepada
pihak asuransi. Dengan memberikan perlindungan terhadap risiko besarnya risiko kerugian
dapat diminimalkan.
Setiap perjanjian asuransi akan tertuang dalam polis asuransi. Di dalam
polis tersebut dimuat syarat-syarat, hak dan kewajiban masing-masing pihak. Selain
itu, juga dimuat uang yang dipertanggungkan, jangka waktu asuransi, dan ditandatangani
oleh kedua belah pihak.
Dalam praktiknya terdapat berbagai jenis asuransi yang dapat dipilih
oleh perusahaan. Pemilihan jenis asuransi tergantung dari jenis pertanggungan
yang diinginkan.
Berikut ini jenis-jenis asuransi yang ada di Indonesia:
1. Dilihat dari segi fungsinya
1. Dilihat dari segi fungsinya
a.
Asuransi Kerugian (Non life Insurance)
1) Asuransi kebakaran, meliputi kebakaran, peledakan, petir,
kecelakaan pesawat terbang.
2)
Asuransi pengangkutan
3)
Asuransi aneka, termasuk asuransi kebakaran dan pengangkutan,
kendaraan bermotor, kecelakaan, pencurian dan lainnya.
b.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
1)
Asuransi berjangka
2)
Asuransi tabungan
3)
Asuransi seumur hidup
4)
Reasuransi (reinsurance)
2. Dilihat dari segi
kepemilikan
a.
Milik pemerintah
b.
Milik swasta nasional
c.
Milik asing
d.
Milik campuran
Ada beberapa tujuan atau keuntungan yang dapat dinikmati dari mengasuransikan
karyawan dan harta milik seluruh perusahaan. Tujuan utamanya adalah melindungi karyawan
dan harta perusahaan dari risiko kerugian dan menjaga masa depan perusahaan.
Adapun tujuan yang diinginkan oleh perusahaan asuransi kepada para klien
adalah sebagai berikut:
1. Memberikan rasa aman ;
2. Memberikan rasa ketenangan berusaha;
3. Merupakan simpanan yang padasaatjatuh tempo dapat diambil.
4. Terhindar dari risiko kerugian
5. Terhindar dari risiko kehilangan
6. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang
7. Memperoleh penggantian akibat kerusakan dan kehilanga nmilik sendiri atau milik orang lain
8. Memberikan rasa aman berarti bahwa jiwa atau nyawa karyawan atau harta benda yang dimiliki perusahaan akan aman dari kerugian. Meskipun rugi dari segi jumlah, kerugian tidak sebesar jika tidak diasuransikan.
1. Memberikan rasa aman ;
2. Memberikan rasa ketenangan berusaha;
3. Merupakan simpanan yang padasaatjatuh tempo dapat diambil.
4. Terhindar dari risiko kerugian
5. Terhindar dari risiko kehilangan
6. Memperoleh penghasilan dimasa yang akan datang
7. Memperoleh penggantian akibat kerusakan dan kehilanga nmilik sendiri atau milik orang lain
8. Memberikan rasa aman berarti bahwa jiwa atau nyawa karyawan atau harta benda yang dimiliki perusahaan akan aman dari kerugian. Meskipun rugi dari segi jumlah, kerugian tidak sebesar jika tidak diasuransikan.