Artikel Pemberian Upah Menurut Islam Full
Upah berasal dari kata al-ajru yang berarti "imbalan terhadap suatu pekerjaan" Upah adalah imbalan yang seseorang atas
pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam
bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih banyak)
Menurut pengertian Barat upah terkait dengan
pemberian imbalan kepada pekerja tidak tetap atau tenaga buruh lepas, seperti
upah buruh lepas diperkebunan kelapa sawit, upah pekerja bangunan yang dibayar
mingguan atau bahkan harian. Sedangkan upah menurut pemerintah No. 8 tahun 1981
tentang perlindungan upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari
pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan.
Dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu
persetujuan atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu
perjanjian kerja sama pengusaha dengan buruh termasuk tunjangan baik untuk
buruh sendiri maupun untuk keluarganya.
Konsep
Upah dalam Islam
Konsep ajaran Islam
sebagai agama yang Universal, karena ajaran Islam lengkap mengatur berbagai
segi kehidupan manusia, baik segala hal yang berhubungan dengan dengan sang
pencipta maupun yang berhubungan dengan sesama manusia. Termasuk dalam hal
pengaturan mengenai masalah pengupahan.
Dari beberapa
pengertian mengenai upah diatas, maka setidaknya dua perbedaan konsep upah
antara Barat dan Islam. Pertama, Islam melihat Upah sangat besar
kaitannya dengan konsep Moral, sementara Barat tidak. Kedua, Upah dalam
Islam tidak hanya sebatas materi (keduniaan) tetapi menembus batas kehidupan,
yakni berdimensi akherat yang disebut dengan Pahala, sementara Barat tidak.
Adapun persamaan kedua konsep Upah antara Barat dan Islam adalah; pertama,
prinsip keadilan (justice), dan kedua, prinsip kelayakan (kecukupan).
Sedangkan konsep upah
yang terkandung dalam hadist yang berbunyi : “Berikanlah upah kepada pekerja
sebelum kering keringatnya” adlah membayar upah pekerja hukumnya wajib dan
menangguh-nangguhkannya hukumnya tidak boleh. Demikian pula memberitahukan upah
yang akan diterimanya, wajib pula hukumnya.
Prinsip-prinsip
Upah dalam mengajarkan Agama
Secara garis besar
mengeni prinsip upah dalam mengajarkan agama ada dua yaitu : prinsip keadilan
dan prinsip kelayakan.
Adapun prinsip-prinsip
upah dalam mengajarka agama yang terkandung dalam beberapa hadist diatas antara
lain :
1. Seseorang yang memperkerjakan orang lain untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan harus membayar upahnya.
2. Pihak yang mempekerjakan buruh itu harus membayar upahnya setelah buruh itu selesai mengerjakan pekerjaannya tersebut.
3. Pihak orang yang mengupah pekerja harus menjelaskan besar kecilnya upah bai pekerja.
4. Pihak pekerja juga tidak boleh bekerja sebelum jelas upahnya.
5. Antara pihak pekerja dan pihak yang mempekerjanya harus ada kesepakatan dalam hal besar dan kecilnya upah.
6. Tidak boleh upah ditentukan setelah selesai pekerjaan atau hanya berdasarkan belas kasihan pihak orang yang mempekerjakannya atau tidak boleh ditentukan secara sepihak.
Jadi kedua belah pihak harus dituntut untuk memenuhi tanggung jawabnya masing-masing. Pihak pengupah berkewajiban membayarupah pekerja atau buruh, dan sebaliknya pihak pekerja berhak menuntut upahnya setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan kehendak pihak yang mengupahnya.
1. Seseorang yang memperkerjakan orang lain untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan harus membayar upahnya.
2. Pihak yang mempekerjakan buruh itu harus membayar upahnya setelah buruh itu selesai mengerjakan pekerjaannya tersebut.
3. Pihak orang yang mengupah pekerja harus menjelaskan besar kecilnya upah bai pekerja.
4. Pihak pekerja juga tidak boleh bekerja sebelum jelas upahnya.
5. Antara pihak pekerja dan pihak yang mempekerjanya harus ada kesepakatan dalam hal besar dan kecilnya upah.
6. Tidak boleh upah ditentukan setelah selesai pekerjaan atau hanya berdasarkan belas kasihan pihak orang yang mempekerjakannya atau tidak boleh ditentukan secara sepihak.
Jadi kedua belah pihak harus dituntut untuk memenuhi tanggung jawabnya masing-masing. Pihak pengupah berkewajiban membayarupah pekerja atau buruh, dan sebaliknya pihak pekerja berhak menuntut upahnya setelah menyelesaikan tugasnya dengan baik sesuai dengan kehendak pihak yang mengupahnya.
Upah
dari mengajarkan Alqur’an
Sebagian Ulama’
membolehkan mengambil upah mengajarkan Alqur’an dan ilmu pengetahuan yang
bersangkutan dengan ilmu agama, sekedar untuk memenuhi keperluan hidup,
walaupun mengajar itu memang kewajiban mereka. Karena mengajar itu telah
memakan waktu yang seharusnya dapat mereka gunakan untuk pekerjaan mereka yang
lain.
Berdasarkan Hadist yang
telah diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim diatas, menjelaskan bahwa menerima upah atau gaji dari membaca dan
mengajarkan al-Qur’an tidak haram, bahkan ada Hadist tentang penetapan
Rasulullah saw kepada seorang lelaki yang mengajarkan Alqur’an kepada seorang
wanita calon istrinya sebagai mahar (mas kawinnya) Jadi, tidak haram menerima:
1.
Pemberian
sehabis membaca al-Qur’an, tetapi tidak diperjual belikan.
2.
Upah
atau gaji karena mengajarkan membacanya.
3.
Honorarium
mengarang buku-buku agama.
4.
Keuntungan
mencetak al-Qur’an, tafsirnya dan lain-lain.
Karenan Itu termasuk usaha dan
Mendakwahkan Agama, untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT ialah dengan
meniatkan bahwa usaha itu untuk Dakwah Islamiyah dan karena Allah SWT, menurut
pendapat K. H. Kahar Masyhur dalam bukunya “Bulughul Maram” juz I, menyebutkan
bahwa seharusnyalah upah dan gaji mereka diperhatikan baik-baik dan jumlahnya
kira-kira memenuhi, agar terjamin kehidupan mereka dan keluarganya. Alangkah
baiknya, jika ada sesuatu badan yang memikirkan dan mengurus ekonomi mereka
itu, sebab mereka berbuat untuk kepentingan umat Islam (umum).
KESIMPULAN
Upah adalah imbalan
yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi didunia
(adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan di akhirat (imbalan yang lebih baik).
Upah dalam Islam
memiliki dua konsep yaitu : Islam melihat upah sangat besar kaitannya dengan
konsep moral, kedua, upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (keduniaan)
tetapi menembus batas kehidupan, yakni akhirat yang disebut dengan pahala.
Sedangkan pada prinsipnya upah dalam mengajarkan agama secara umum mempunyai
dua prinsip yaitu prinsip keadilan dan prinsip kelayakan.
Adapun mengenai hukum
menerima upah ari pengajaran Alqur’an adalah boleh berdasarkan Hadist yang
diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Hafidz Ibnu Hajar Al
Asqalani. 1985.Terjemah Bulughulu maram,
Semarang : Toha putra
Muhammad bin Mukram bin Manzhur, Lisan
al-'Arab. Beirut: Dar Shadir
F.X Djumialdji. 1994.
Perjanjian kerja. Jakarta : Bumi
Aksara,