Makalah Operasi Plastik Menurut Pandangan Islam Full (BAB III)
A. Kesimpulan
Berdasarkan latar
belakang, perumusan masalah yang telah diuraikan di atas, dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Bedah plastik adalah suatu cabang
ilmu kedokteran yang bertujuan untuk merekonstruksi atau memperbaiki bagian
tubuh manusia melalui operasi kedokteran. Jenis bedah plastik secara umum
dibagi dua jenis: pembedahan untuk rekonstruksi dan pembedahan untuk kosmetik (
Estetik ).
2. Jenis-Jenis bedah plastik antara lain: Cosmetic Surgery / Bedah Kosmetik, Facelift,
Rhinoplasty, Eyelid Surgery, Cheek Implant, Liposuction,
Breast Augmentation, Lip Augmentation, Botox, dan Real Beauty.
3. Hukum operasi plastik ada yang mubah dan ada yang haram.
Operasi plastik yang mubah adalah yang bertujuan untuk memperbaiki cacat sejak
lahir (al-uyub al-khalqiyyah) seperti bibir sumbing, atau cacat yang
datang kemudian (al-uyub al-thari`ah) akibat kecelakaan, kebakaran, atau
semisalnya, seperti wajah yang rusak akibat kebakaran/kecelakaan. Adapun
operasi plastik yang diharamkan, adalah yang bertujuan semata untuk
mempercantik atau memperindah wajah atau tubuh, tanpa ada hajat untuk
pengobatan atau memperbaiki suatu cacat. Contohnya, operasi untuk memperindah
bentuk hidung, dagu, buah dada, atau operasi untuk menghilangkan
kerutan-kerutan tanda tua di wajah, dan sebagainya.
B. Saran
Saran-saran
kami berikan kepada:
1. Masyarakat Indonesia sebaiknya tidak
melakukan operasi plastik untuk hal-hal yang negatif. Operasi plastik dilakukan
apabila memang untukhal-hal yang sangat mendesak, seperti saat kecelakaan dan
lain-lain.
2. Tenaga kedokteran di Indonesia supaya tidak hanya bekerja untuk mendapatkan materi, karena untuk melakukan operasi plastic, seorang dokter juga harus memperhatikan norma estetika dan norma agama.
2. Tenaga kedokteran di Indonesia supaya tidak hanya bekerja untuk mendapatkan materi, karena untuk melakukan operasi plastic, seorang dokter juga harus memperhatikan norma estetika dan norma agama.