Makalah Pembunuhan Menurut Hukum Islam Full (BAB I)
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Membunuh
orang adalah dosa besar selain ingkar, karena kejinya perbuatan itu juga untuk
menjaga keselamatan dan ketentraman umum, Allah yang Maha Adil dan Maha
Mengetahui memberikan balasan yang layak (setimpal) dengan kesalahan yang besar
itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat
nanti. Bagi yang membunuh tergantung
tiga macam hak:
1. Hak
Allah
2. Hak
Ahli Waris
3. Hak
Yang Dibunuh
Apabila
ia bertobat dan menyerahkan diri kepada ahli waris keluarga yang dibunuh, dia
terlepas dari hak Allah dan hak ahli waris,baik mereka melakukan qisos atau
mereka mengampuninya,dengan membayar diyat (denda) ataupun tidak.Sesudah itu
tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah DI akhirat dengan
kebaikan.
B. Pembahasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini,penulis
membatasi masalahnya sebagai berikut:
1.
Pengertian Pembunuhan
2.
Bentuk- Bentuk Pembunuhan
3.
Syarat Wajib Qishos
4.
Jenis Denda
5.
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
6.
Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam Al- Hadits
7.
Sanksi Hukum Bagi Pembunuh
8.
Pasal-Pasal Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa (Pasal
338-350)
C.
Tujuan
Penulisan Makalah
Sesuai
dengan permasalahan yang telah dikemukakan di atas,maka tujuan penulisan
makalah ini diarahkan untuk:
1.
Mengetahui Pengertian Pembunuhan
2.
Mengetahui Bentuk-bentuk Pembunuhan
3.
Mengetahui Syarat Wajib Qishos
4.
Mengetahui Jenis Denda (Diyat)
5.
Mengetahui Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam
AL-Quran
6.
Mengetahui Dasar Hukum Sanksi Pembunuhan Didalam
AL-Hadits
7.
Mengetahui Sanksi Hukum BagI Pembunuhan
8. Mengetahui tentang pasal-pasal tindak pidana terhadap
nyawa.