Makalah Pembunuhan Menurut Hukum Islam Full (BAB II)
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pembunuhan
Pembunuhan adalah suatu aktifitas yang dilakukan oleh
seseorang dan atau beberapa orang yang mengakibatkan seseorang dan/atau
beberapa orang meninggal dunia.Para ulama mendefinisikan pembunuhan dengan
suatu perbuatan manusia yang menyebabkan hilangnya nyawa.Hukuman bagi orang
yang membunuh orang islam dengan sengaja,sebagaimana dijelaskan dalam
AL-Quran:”Dan barang siapa yang membunuh
orabg mukmin dengan sengaja,maka balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya
dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar
baginya”{QS.An-Nisa:93}
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”
Qishaash
ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang
membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar
diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya
dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya
dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban
sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh,
atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia
diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atasmu Qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”{QS.AL-Baqoroh:178}
B.
Bentuk-Bentuk
Pembunuhan
- Pembunuhan Sengaja
Pembunuhan
sengaja adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk
membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk
membunuh. Hukumannya wajib qishos, nantinya si pembunuh wajib dibunuh
pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar
diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.
a.
Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
1)
Korban adalah orang yang hidup
2)
Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
3)
Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa
korban
b.
Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
1) Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan
untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
2) Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh
sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
3)
Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya
seperti menggunakan tangan kosong.
2.
Pembunuhan Tidak Sengaja
Pembunuhan tidak sengaja (Khata) adalah perbuatan yang
dilakukan oleh seseorang dengan tidak ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan
orang lain meninggal dunia,dan tidak menggunakan alat yang secara lazim tidak
mematikan.Hukumannya tidak wajib qishos tetapi wajib membayar denda (diat) ringan dan diangsur dalam 3 tahun.Sebagai contoh seseorang melakukan penebangan
pohon yang kemudian pohon tersebut tiba-tiba tumbang dan menimpa orang yang
lewat lalu meninggal dunia.
3.
Pembunuhan Semi Sengaja
Pembunuhan Semi Sengaja adalah perbuatan yang sengaja
dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik.Sebagai contoh
seorang guru memukulkan sebuah penggaris kepada kaki seorang muridnya,tiba-tiba
muridnya meninggal dunia,maka pembuatan guru tersebut dinyatakan pembunuhan
semi sengaja (syibhu al-amdi). Bentuk ini tidak wajib qishos tetapi wajib
membayar diyat berat dan dapat diangsur hingga 3 tahun.
Unsur-Unsur
Pembunuhan Semi Sengaja:
a.
Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan
kematian.
b. Ada
maksud penganiayaan atau permusuhan.
c. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan
pelaku dengan kematian korban.
C. Syarat Wajib
Qishos Orang yang membunuh sudah baligh dan
berakal
Yang
membunuh bukan ayah yang dibunuh
Orang
yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh
Orang yang dibunuh adalah orang yang terpelihara dan
dilindungi darahnya oleh Islam
D.
Jenis Denda
(Diyat)
Diyat
ialah denda pengganti jwa yang tidak berlaku atau tidak diberlakukan padanya
hukuman bunuh.Diyat ada 2 macam:
1. Diyat
(denda) Berat
Seratus
ekor unta,dengan rincian 30 ekor unta betina umur 3-4 tahun,30 ekor unta betina
4-5 tahun,dan 40 ekor unta betina yang sudah bunting. Denda berat ini
wajib:
a.
Sebagai ganti hukuman qishos yang dimaafkan bagi yang
melakukan pembunuhan dengan sengaja dan dengan alat yang dapat membunuh.
b.
Sebab pembunuhan semi{seperti}sengaja,dibayar selama 3
tahun,tiap tahun 1/3nya.
2.
Diyat (denda) Ringan
Seratus ekor unta,dengan rincuan 20 ekor unta betina umur1-2tahun,20 ekor
unta betina 2-3 tahun,dan 20 ekor umur 3-4 tahun,dan 20 ekor umur 4-5 tahun.
E.
Dasar Hukum
Sanksi Pembunuhan Didalam AL-Quran
1. Surat
AL-Baqoroh : 179
Artinya:
”Dan dalam qishash itu ada jaminan
kelangsungan hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertaqwa.”
2. Surat
An-Nisa’: 93
Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia didalamnya dan
Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya.”
F.
Dasar Hukum
Sanksi Pembunuhan Didalam Al-Hadits
1. Diriwayatkan dari
Abdullah Bin Mas’ud ra.katanya:Rossulullah SAW bersabda:Setiap pembunuhan
secara dzalim maka putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian
darahnya,{mendapat dosa]karena dialh yang melakkukan pembunuhan.
2. Diriwayatkan dari
Abu Hurairah ra.katanya:Sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda: Hari Kiamat itu
akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj. Merka bertanya: Wahai Rosululllah, Apakah
Harj itu? Baginda bersabda:Pembunuhan, pembunuhan.
G.
Sangsi Hukum
Bagi Pembunuh
Berdasarkan
ayat-ayat AL-Quran dan AL-Hadits yang dikutip diatas dapat dipahami bahwa
sanksi hokum atas delik pembunuhan adalah sbb:
1.
Pelaku pembunuhan yang disengaja, pihak keluarga korban
dapat memutuskan salah satu dari tiga pilihan,yaitu a. Qishos, yaitu hukuman
pembalasan setimpal dengan penderitaan korbannya, b. Diyat, yaitu pembunuh
harus membayar denda sejumlah 100 ekor unta, 200 ekor sapi atau 1000 ekor
kambing, atau bentuk lain seperti uang senilai harganya. Diyat tersebut di
serahkan kepada pihak keluarga korban, c. pihak keluarga memaafkannya apakah
harus dengan syarat atau tanpa syarat.
2.
Pelaku pembunuhan yang tidak disengaja,pihak keluarga
diberikan pilihan,yaitu: a. Pelaku membayar (diyat), b. Membayar kifarah (memerdekakan
budak mukmin), c. Jika tidak mampu maka pelakunya diberi hukuman moral,yaitu
berpuasa selama 2 bulan ber urut-turut
H.
Pasal-Pasal
Tentang Tindak Pidana Terhadap Nyawa (Pasal 338-350)
119. Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama
lima belas tahun.
121. Barang siapa sengaja dan dengan rencana
lebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan
rencana (moord) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu,paling lama dua puluh tahun.
124. Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
124. Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati,diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.