Makalah Pernikahan Jarak jauh Menurut Hukum Islam Full (BAB III)


PENUTUP
      A.    Kesimpulan
Dari uraian yang penulis paparkan, dapat  penulis simpulkan dan sarankan sebagai berikut :
    1.    Nikah lewat telepon tidak boleh dan tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2.    Penetapan/putusan pengadilan agama Jakarta Selatan yang mengesahkan nikah lewat telepon No. 175/P/1989 tanggal 20 April 1990 merupakan preseden yang buruk bagi dunia Peradilan Agama di Indonesia, karena melawan arus dan berlawanan dengan pendapat mayoritas dari dunia Islam.
3.   Penetapan peradilan agama tersebut hendaknya tidak dijadikan oleh para hakim pengadilan agama seluruh Indonesia sebagai yurisprudensi untuk membenarkan dan mengesahkan kasus yang sama .

DAFTAR PUSTAKA

Afifi, Mustofa. 2005. Al-Muttaqien (LKS Pendidikan Agama Islam Untuk SMA). Purworejo : UD. Daya Famili.
Description: Makalah Pernikahan Jarak jauh Menurut Hukum Islam Full (BAB III)
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 08.31.00
TOP