Makalah Pernikahan Jarak jauh Menurut Hukum Islam Full (BAB III)
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari uraian yang penulis paparkan,
dapat penulis simpulkan dan sarankan
sebagai berikut :
1. Nikah lewat telepon tidak boleh dan tidak
sah, karena bertentangan dengan ketentuan hukum syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Penetapan/putusan pengadilan agama Jakarta
Selatan yang mengesahkan nikah lewat telepon No. 175/P/1989 tanggal 20 April
1990 merupakan preseden yang buruk bagi dunia Peradilan Agama di Indonesia,
karena melawan arus dan berlawanan dengan pendapat mayoritas dari dunia Islam.
3. Penetapan peradilan agama tersebut
hendaknya tidak dijadikan oleh para hakim pengadilan agama seluruh Indonesia
sebagai yurisprudensi untuk membenarkan dan mengesahkan kasus yang sama .
DAFTAR PUSTAKA
Afifi, Mustofa. 2005. Al-Muttaqien (LKS Pendidikan Agama Islam Untuk SMA). Purworejo :
UD. Daya Famili.