Makalah Sumber-Sumber Hukum Islam Full (BAB II) Lanjutan
Secara
etimologis, metode berasal dari kata 'met' dan 'hodes' yang berarti melalui.
Sedangkan istilah metode adalah jalan atau cara yang harus ditempuh untuk
mencapai suatu tujuan. Sehingga Metode Penetapan Hukum Islam berarti cara yang
ditempuh dalam menetapkan hukum islam.
Sumber
hukum pada masa Rasulullah tetap berpegang teguh pada AlQuran Al-Karim dan
Sunnah Rasulullah. Pengenalan Al-Quran terhadap hukum, mayoritasnya bersifat
universal tidak parsial dan global tidak rinci. Untuk memahami Al-Quran,
dibutuhkan Sunnah. Oleh karena itu, sumber dari Al-Quran yang universal
diperjelas dengan sunnah.
Dalam
istilah ilmu Ushul Fiqh motede penetapan hukum dipakai dengan istilah
“Istinbath”. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan
istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum
dari dalil.
Dalam
penetapan hukum islam secara umum dapat di kelompokkan kepada tiga macam: yaitu
1.
Pertama,
Metode
verbal (at-turuq al-lafzdiyah) yaitu metode penetapan hukum yang bertumpu
kepada analisis kebahasaan. Thuruq lafdziyah dikatakan juga sebagai pendekatan
lafadz yang penerapannya membutuhkan beberapa faktor pendukung yaitu:
a. Penguasaan terhadap makna (pengertian) dari
lafadz-lafadz nash serta konotasinya dari segi umum dan khusus,
b. Mengetahui dalalahnya apakah menggunakan manthuq lafdzi
( ataukan termasuk dalalah yang mafhum yang diambil dari konteks kalimat;
c. Mengerti
batasan-batasan (qayyid) yang membatasi ibarah-ibarah nash;
2. Kedua,
Metode
substansial (at-turuq al-ma’nawiyah), yaitu metode penetapan hukum yang
bertumpu kepada pengertian implisit nash dengan menggali substansi-substansi hukum
islam (al-iltifatila al-ma’aniwa al-maqasid).
3.
Ketiga
Metode
kontemporer yaitu suatu cara yang ditempuh pada masa kini
(modern) untuk mencapai atau menetapkan Hukum Islam. Seorang Fazlur
Rahman memaparkan tentang metode kontemporer ini ke dalam Istilah “Double
Movement” yaitu :
a. Gerakan pertama; kembali kepada teks dan kondisi sosio-historis
yang meliputi teks
b. Gerakan kedua; melihat kondisi sosio-cultural pembaca
atau tempet teks itu akan diterapkan.
Ada pula yang merinci metode pendekatan menjadi tiga pola yaitu :
- Metode bayani
Metode
bayani adalah suatu penjelasan secara komprehensif terhadap teks nas untuk
mengetahui bagaimana cara lafal nas menunjukkan kepada hukum yang
dimaksudkannya.
- Metode ta’lili
Metode
ta’lili adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada penentuan
‘illat-‘illat hukum yang terdapat dalam suatu nas. Penalaran ini didukung oleh
kenyataan bahwa penuturan suatu masalah dalam nas diiringi dengan penyebutan
‘illat-‘illat hukumnya.
Muhammad
Salam Madkur mendefinisikan “Upaya seorang faqih dalam menggali hukum yang
tidak dijelaskan oleh nas} baik secara qat’i maupun zanni dan tidak pula
terdapat dalam ijma’, di mana untuk mencapainya dengan melihat amarat (‘illat)
yang sudah diletakkan oleh Syari’ untuk menunjukkan pada hukumnya”.
- Metode al-istislāhī
Metode Istislahi adalah penalaran untuk
menetapkan hukum Syar‘ atas sesuatu perbuatan berdasarkan kemaslahatan
dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an atau
Hadith mengandung konsep umum sebagai dalil sandarannya.
Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan yang
berupaya menetapkan hukum suatu masalah atas dasar pertimbangan kemaslahatan
karena tidak ada ayat al-Qur’an dan Hadith khusus yang dapat
digunakan.
Sedangkan Abu ishaq Ibrahim ibn
Musa ibn Muhammad Al-Lakhmi Al Garnati merumuskan sebuah konsep al_istiqra’,
yaitu penelitian terhadap partikular-partikular makna nash, hukum-hukum
spesifik (far’iyah), dan realitas sejarah (tradisi) untuk di tetapkan suatu
hukum umum, baik sifatnya pasti (qot’i) maupun dugaan kuat (zhanni). Al_istiqra’ al-Man’nawi merupakan suatu
metode penetapan hukum yang tidak saja menggunakan satu dalil tertentu,
melainkan dengan sejumlah dalil yang digabungkan antara satu dengan yang lain
yang mengandung aspek dan tujuan berbeda, sehingga terbentuklah suatu perkara
hukum berdasarkan gabungan dalil-dalil tersebut
Kesimpulan
Islam mempunyai dua sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan untuk merumuskan
suatu hukum baru yang tidak terdapat pada keduanya diperlukanlah ijtihad yang tetap mendasarkan
pada Al-Qur’an dan hadits.
Sehingga dapat dikatakan bahwa ijtihad merupakan sumber hukum islam yang
ke-tiga.
Metode
Penetapan Hukum Islam berarti cara yang ditempuh dalam menetapkan hukum islam.
Dalam penetapan hukum islam secara umum dapat di kelompokkan kepada tiga macam:
yaitu
1. metode verbal (at-turuq al-lafzdiyah)
2. metode substansial (at-turuq al-ma’nawiyah)
3. Metode kontemporer
DAFTAR PUSTAKA
Basyir, Ahmad
Azhar. Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam. Yogyakarta: UII Pres
Yogyakarta. 1984.
Jamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum
Islam. Jakarta: Logos
Wacana Ilmu. 1997
Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta:
Kencana. 2005.
Azyumardi Azra, Buku Pendidikan Agama Islam
Pada Perguruan Tinggi Umum, III.Direktorat Perguruan Agama Islam, Jakarta,
2002.
Syah, Ismail Muhammad. Filsafat Hukum Islam.
Jakarta:Bumi Aksara. 1992.
Al-Qur’an