Makalah Sumber-Sumber Hukum Islam Full (BAB II) Lanjutan


Sumber-Sumber Hukum Islam
      B.    Metode Penetapan Hukum Islam
Secara etimologis, metode berasal dari kata 'met' dan 'hodes' yang berarti melalui. Sedangkan istilah metode adalah jalan atau cara yang harus ditempuh untuk mencapai suatu tujuan. Sehingga Metode Penetapan Hukum Islam berarti cara yang ditempuh dalam menetapkan hukum islam.
Sumber hukum pada masa Rasulullah tetap berpegang teguh pada AlQuran Al-Karim dan Sunnah Rasulullah. Pengenalan Al-Quran terhadap hukum, mayoritasnya bersifat universal tidak parsial dan global tidak rinci. Untuk memahami Al-Quran, dibutuhkan Sunnah. Oleh karena itu, sumber dari Al-Quran yang universal diperjelas dengan sunnah.
Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh motede penetapan hukum dipakai dengan istilah “Istinbath”. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil.
Dalam penetapan hukum islam secara umum dapat di kelompokkan kepada tiga macam: yaitu
      1.      Pertama,
Metode verbal (at-turuq al-lafzdiyah) yaitu metode penetapan hukum yang bertumpu kepada analisis kebahasaan. Thuruq lafdziyah dikatakan juga sebagai pendekatan lafadz yang penerapannya membutuhkan beberapa faktor pendukung yaitu:
a.   Penguasaan terhadap makna (pengertian) dari lafadz-lafadz nash serta konotasinya dari segi umum dan khusus,
b.    Mengetahui dalalahnya apakah menggunakan manthuq lafdzi ( ataukan termasuk dalalah yang mafhum yang diambil dari konteks kalimat;
c.     Mengerti batasan-batasan (qayyid) yang membatasi ibarah-ibarah nash;
      2.      Kedua,
Metode substansial (at-turuq al-ma’nawiyah), yaitu metode penetapan hukum yang bertumpu kepada pengertian implisit nash dengan menggali substansi-substansi hukum islam (al-iltifatila al-ma’aniwa al-maqasid).
      3.      Ketiga
Metode kontemporer yaitu suatu cara yang ditempuh pada masa kini (modern) untuk mencapai atau menetapkan Hukum Islam. Seorang Fazlur Rahman memaparkan tentang metode kontemporer ini ke dalam Istilah “Double Movement” yaitu :
a.      Gerakan pertama; kembali kepada teks dan kondisi sosio-historis yang meliputi teks
b.  Gerakan kedua; melihat kondisi sosio-cultural pembaca atau tempet teks itu akan diterapkan.
Ada pula yang merinci metode pendekatan menjadi tiga pola yaitu :
  1. Metode bayani
Metode bayani adalah suatu penjelasan secara komprehensif terhadap teks nas untuk mengetahui bagaimana cara lafal nas menunjukkan kepada hukum yang dimaksudkannya.
  1. Metode ta’lili
Metode ta’lili adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada penentuan ‘illat-‘illat hukum yang terdapat dalam suatu nas. Penalaran ini didukung oleh kenyataan bahwa penuturan suatu masalah dalam nas diiringi dengan penyebutan ‘illat-‘illat hukumnya.
Muhammad Salam Madkur mendefinisikan “Upaya seorang faqih dalam menggali hukum yang tidak dijelaskan oleh nas} baik secara qat’i maupun zanni dan tidak pula terdapat dalam ijma’, di mana untuk mencapainya dengan melihat amarat (‘illat) yang sudah diletakkan oleh Syari’ untuk menunjukkan pada hukumnya”.
  1. Metode al-istislāhī
Metode Istislahi adalah penalaran untuk menetapkan hukum Syar‘ atas sesuatu  perbuatan berdasarkan kemaslahatan dengan menggunakan ayat-ayat al-Qur’an atau Hadith mengandung konsep umum sebagai dalil sandarannya.
Dengan kata lain, kegiatan-kegiatan yang berupaya menetapkan hukum suatu masalah atas dasar pertimbangan kemaslahatan karena tidak ada ayat al-Qur’an dan Hadith khusus yang dapat digunakan.
            Sedangkan Abu ishaq Ibrahim ibn Musa ibn Muhammad Al-Lakhmi Al Garnati merumuskan sebuah konsep al_istiqra’, yaitu penelitian terhadap partikular-partikular makna nash, hukum-hukum spesifik (far’iyah), dan realitas sejarah (tradisi) untuk di tetapkan suatu hukum umum, baik sifatnya pasti (qot’i) maupun dugaan kuat (zhanni).  Al_istiqra’ al-Man’nawi merupakan suatu metode penetapan hukum yang tidak saja menggunakan satu dalil tertentu, melainkan dengan sejumlah dalil yang digabungkan antara satu dengan yang lain yang mengandung aspek dan tujuan berbeda, sehingga terbentuklah suatu perkara hukum berdasarkan gabungan dalil-dalil tersebut

Kesimpulan
            Islam mempunyai dua sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan untuk merumuskan suatu hukum baru yang tidak terdapat pada keduanya diperlukanlah ijtihad yang tetap mendasarkan pada Al-Qur’an dan hadits. Sehingga dapat dikatakan bahwa ijtihad merupakan sumber hukum islam yang ke-tiga.

Metode Penetapan Hukum Islam berarti cara yang ditempuh dalam menetapkan hukum islam. Dalam penetapan hukum islam secara umum dapat di kelompokkan kepada tiga macam: yaitu
1. metode verbal (at-turuq al-lafzdiyah)
2. metode substansial (at-turuq al-ma’nawiyah)
3. Metode kontemporer

DAFTAR PUSTAKA

Basyir, Ahmad Azhar. Pokok-Pokok Persoalan Filsafat Hukum Islam. Yogyakarta: UII Pres Yogyakarta. 1984.
Jamil, Fathurrahman. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997
Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana. 2005.
Azyumardi Azra, Buku Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi Umum,  III.Direktorat Perguruan Agama Islam, Jakarta, 2002.
Syah, Ismail Muhammad. Filsafat Hukum Islam. Jakarta:Bumi Aksara. 1992.
Al-Qur’an
Description: Makalah Sumber-Sumber Hukum Islam Full (BAB II) Lanjutan
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 08.35.00
TOP