Makalah Sumber-Sumber Hukum Islam Full (BAB II)
PEMBAHSAN
A.
Sumber-Sumber Hukum Islam
Agama Islam memiliki pedoman yang sangat penting dalam menghadapi
hidup. Setiap muslim diwajibkan agar berpedoman dengan sumber-sumber
tersebut. Sumber-sumber tersebut terdapat beberapa bagian.
Sumber yang paling penting, sempurna,
tidak diragukan, berlaku sepanjang zaman dan diwajibkan pula
setiap muslim atas pemahamannya yaitu Al-Quran. Sumber lainnya cukup penting dalam pengaplikasian dari Al-Quran ke kehidupan sehari-hari
yaitu Hadits dan ijtihad yang diambil berdasarkan kedua
sumber tersebut.
1.
Al-Qur’an Al-Karim
Al-Qur’an adalah
kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dengan bahasa Arab dengan
perantaraan malaikat Jibril, sebagai hujjah (argumentasi) bagi-Nya dalam
mendakwahkan kerasulan-Nya dan sebagai pedoman hidup bagi manusia yang dapat
dipergunakan untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat serta sebagai
media untuk bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Tuhan dengan membacanya.
Wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw ini terwujud dalam bahasa
arab dan secara autentik terhimpun dalam mushaf.
Dalil : alqur’an menjadi sumber Hukum Islam
(an-nisa : 59 ) :
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Nama-Nama Al-Qur’an, adapun nama-nama al
Qur’an yaitu :
a. Al kitab (kitabullah),yang merupakan sinonim dari kata
Al Qur’an artinya,kitab suci sebagai petunjuk bagi oranh yang bertakwa.
b.
Az-zikr,artinya peringatan,
c. Al- furqan, artinya pembeda,
d.
As-suhuf berarti lembaran-lembaran,
Keistimewaan yang di miliki Al-Qur’an
sebagai wahyu Allah ini ada banyak sekali, di antaranya yaitu:
a. Lafadh dan maknanya berasal dari Tuhan.
Lafadh yang berbahasa
Arab itu dimasukkan ke dalam dada Nabi Muhammad, kemudian
beliau membaca dan terus menyampaikannya kepada umat.
Sebagai bukti bahwa Al-Qur’an itu datang dari sisi Allah ialah
ketidaksanggupan (kelemahan) orang-orang membuat tandingannya walaupun mereka
sastrawan sekalipun.
b.
Al-Qur’an sampai kepada kita secara mutawatir
Cara penyampaian yang menimbulkan
keyakinan tentang kebenarannya, karena disampaikan oleh sekian banyak orang
yang mustahil mereka bersepakat bohong.
c. Tidak ada yang bisa memalsukan Al-Qur’an karena ia
terjaga keasliannya. Firman Allah dalam surat Al-Hijr ayat 9
“Sesungguhnya
Kami-lah yang menurunkan Al Quran, dan Sesungguhnya Kami benar-benar
memeliharanya”.
Fungsi Al-Qur’an :
a. Petunjuk bagi Manusia.
Allah swt menurunkan Al-Qur’ansebagai
petujuk umar manusia,seperti yang dijelaskan dalam surat (QS AL-Baqarah :2);
"Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang
bertaqwa”.
b. Sumber pokok ajaran islam.
Fungsi AL-Qur’an sebagai sumber
ajaran islam sudah diyakini dan diakui kebenarannya oleh segenap hukum
islam.Adapun ajarannya meliputi persoalan kemanusiaan secara umum seperti hukum,
ibadah, ekonomi, politik, social, budaya, pendidikan, ilmu pengetahuan dan
seni.
c. Peringatan dan pelajaran bagi manusia
Bagi kita,umat uyang akan datang
kemudian rentu harus pandai mengambil hikmah dan pelajaran dari kisah-kisah
yang diterangkan dalam Al-Qur’an.
d. sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw.
Turunnya Al-Qur’an merupakan salah satu
mukjizat yang dimilki oleh nabi Muhammad saw.
Hukum-hukum yang terkandung di dalam
Al-Qur’an ada 3 yaitu :
a. Hukum I’tiqadiyah
Hukum I’tiqadiyah yaitu hukum-hukum
yang berkaitan dengan kewajiban para mukallaf untuk mempercayai Allah,
malaikat-malaikat Allah, Kitab-kitab Allah, Rasul-rasul Allah dan hari
pembalasan.
b. Hukum akhlaq
Hukum Akhlaq yaitu tingkah laku yang
berhubungan dengan kewajiban orang mukallaf untuk menghiasi dirinya dengan
sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan dirinya dari sifat-sifat yang tercela.
c. Hukum amaliah
Hukum amaliah yaitu yang bersangkutan
dengan perkataan, perbuatanperbuatan, perjanjian-perjanjian, dan mu’amalah
(kerja sama) sesama manusia.
2.
Al-Hadits
Hadits adalah
perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad. Dalam terminologi Islam istilah
hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari
Nabi Muhammad.
Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Hadits menurut ahli hadits adalah sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan.
Namun pada saat ini kata hadits mengalami perluasan makna, sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Hadits menurut ahli hadits adalah sesuatu yang didapatkan dari Nabi SAW yang terdiri dari ucapan, perbuatan, persetujuan.
Hadits sebagai
sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber
hukum di bawah Al-Qur'an. Kedudukan hadits sebagai sumber hukum islam kedua,
telah diterima oleh semua ulama dan umat islam. Hal ini di kuatkan dengan ayat
al-qur’an surat an-nisa’:80
“Barangsiapa
yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa
yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi
pemelihara bagi mereka”.
Dengan demikian jelaslah
bahwa hadits merupakan sumber hukum islam disamping al-qur’an. Orang-orang yang
menolak hadits sebagai hukum islam, berrarti
hakikatnya orang itu menolak al-qur’an. Mereka yang menolak hadits
sebagai sumber hukum islam, lebih disebabkan keterbatasan pengetahuan mereka
terhadap al-qur’an dan kepada hadits.
Hadits
dapat dibedakan kepada 3 macam:
a. Sunnah
Qauliyah (perkataan), yaitu sabda yang beliau sampaikan dalam beraneka
tujuan dan kejadian .
b. Sunnah
Fi’liyah (perbuatan), yaitu segala tindakan Rasulullah saw.
c. Sunnah
Taqririyah (persetujuan) perkataan atau perbuatan sebagian sahabat yang
telah disetujui oleh Rasulullah saw. secara diam-diam atau tidak di bantahnya
atau disetujui melalui pujian yang baik.
Macam-macam
hadits : Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
a. Hadits
Mutawatir : adits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad
yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta.
b. Hadits
Ahad : hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai
tingkat mutawatir.
c. Hadits
Shahih : hadits yang bersambung sanadnya, ia diriwayatkan oleh orang yang adil
lagi dhobit.
d. Hadits
Hasan : hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya
tidak ada yang disangka dusta
e. Hadits
Dha’if : hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang
tidak adil dan tidak dhobit.
Menurut
Macam Periwayatannya
a.
Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu’ atau
Maushul)
b.
Hadits yang terputus sanadnya
1) Hadits
Mu’allaq : hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang
oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya.
2) Hadits
Mursal : hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW
tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
3) Hadits
Mudallas : hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan
seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad
ataupun pada gurunya.
4) Hadits
Munqathi : hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain
sahabat dan tabi’in.
5) Hadits
Mu’dhol : hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’it dan tabi’in dari Nabi
Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi’in yang menjadi sanadnya.
c. Hadits-hadits
dha’if disebabkan oleh cacat perawi
1) Hadits
Maudhu’ : hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh
dusta.
2) Hadits
Matruk : hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan
perawi itu dituduh berdusta.
3) Hadits
Mungkar : hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang
bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya /
jujur.
4) Hadits
Mu’allal : hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya
terdapat cacat yang tersembunyi.
5) Hadits
Mudhthorib : hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad
dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang
dikompromikan.
6) Hadits
Maqlub : hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan
mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun
matan (isi).
7) Hadits
Munqalib : hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
8) Hadits
Mudraj : hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat
tambahan yang bukan hadits.
9) Hadits
Syadz : hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang
bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat
/ pembawa) yang terpercaya pula.
Nisbah (hubungan)
Al-Qur’an dengan Al-hadits:
a. Menguatkan (muakkid)
Menguatkan hukum suatu peristiwa yang telah ditetapkan
hukumnya di dalam Al-Qur’an. Jadi, Al-Qur’an sebagai penetap hukum dan hadits
sebagai penguatnya.
b. Memberikan keterangan (bayan)
Memberi keterangan ayat-ayat
Al-Qur’an, artinya memberikan perincian ayat-ayat Qur’an yang masih umum.
3. Ijtihad
Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan berfikir
untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’, yaitu Al-Qur’an dan
hadits. Orang-orang yang mampu menetapkan hukum suatu peristiwa dengan jalan
ini disebut mujtahid.
Peristiwa-peristiwa yang dapat diijtihadkan yaitu:
a. Peristiwa-peristiwa yang ditunjuk oleh nash yang
zhaniyul wurud (hadit-shadits ahad) dan zhaniyud dalalah (nash Al-Qur’an dan
hadits yang masih dapat ditafsirkan dan dita’wilkan)
b. Peristiwa yang
tidak ada nashnya sama sekali.
Syarat-syarat
seorang mujtahid :
a. Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum yang
terdapat dalam Al-Qur’an, baik menurut bahasa maupun syariah.
b. Menguasai dan mengetahui hadis-hadis tentang hukum,
baik menurut bahasa maupun syariat.
c. Mengetahui nasakh dan mansukh dari Al-Qur’an dan
sunnah, supaya tidak salah dalam menetapkan hokum.
d. Mengetahui permasalahan yang sudah ditetapkan melalui
ijma’ ulama, sehingga ijtihad-nya tidak bertentangan dengan ijma’.
e. Mengetahui qiyas dan berbagai persyaratannya serta
meng-instimbat-nya, karena qiyas merupakan kaidah dalam berijtihad.
f. Mengetahui bahasa Arab dan berbagai disiplin ilmu yang
berkaitan dengan bahasa, serta berbagai problematikanya.
g. Mengetahui ilmu fiqih yang merupakan fondasi dari
ijtihad.
h. Mengetahui maqashidu asy-syariah (tujuan syariat)
secara umum.
Macam-macam
tingkatan Ijtihad
a. Ijtihad Muthlaq/Mustaqil,
Ijtihad Muthlaq yaitu ijtihad yang
dilakukan dengan cara menciptakan sendiri norma-norma dan kaidah istinbath yang
dipergunakan sebagai sistem/metode bagi seorang mujtahid dalam menggali hukum.
b. Ijtihad Muntasib
Ijtihad Muntasib yaitu ijtihad yang
dilakukan seorang mujtahid dengan mempergunakan norma-norma dan kaidah- kaidah
istinbath imamnya (mujtahid muthlaq/Mustaqil).
c. Ijtihad mazhab atau fatwa
Ijtihad mazhab atau fatwa yaitu
ijtihad yang dilakukan seorang mujtahid dalam lingkungan madzhab tertentu.
d. Ijtihad tarjih
Ijtihad tarjih yaitu ijtihad yang
dilakukan dengan cara mentarjih dari beberapa pendapat yang ada.
Ijtihad
di bagi menjadi beberapa bagian ( macam- macam) yaitu sebagai berikut:
a. Ijma’
Ijma’ menurut bahasa arab berarti
kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal, menurut istilah ijma’ adalah
kesepakatan mujtahid tentang hukum syara’ dari suatu peristiwa setelah Rosul
wafat.
b. Qias
Qias menurut bahasa berarti
menyamakan , membandingkan atau mengukur. Secara istilah qias adalah menetapkan
hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara
membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan
nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu.
c. Istihsan
Istihsan menurut bahasa berarti
menganggap baik atau mencari yang baik, menurut istilah istihsan adalah
meninggalkan hukum yang telah ditetapkan pada suatu peristiwa atau kejadian
yang ditetapkan berdasarkan dalil syara’ menuju hukum lain dari peristiwa itu
juga. karena ada suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkanya.
d. Maslahah mursalah
Maslahah mursalah adalah suatu
kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan sutau hukum ntuk merealisir
kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau
pembatalanya.
e. Urf
Urf menurut bahasa adalah kebiasaan
sedangkan menurt istilah sesuatu yang telah dikenal orang banyak dan menjadi
tradisi mereka dan tentunya tradisi disini adalah kebiasaan yang tidak
dilarang.
f. Istishab
Istishab menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hokum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut.
Istishab menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hokum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut.