Makalah Kredit Macet (BAB II Dan III)
PEMBAHASAN
Pengertian Kredit
Berdasarkan
undang-undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992
tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk
melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Pengertian Kredit Bermasalah
Kredit
bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar
sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah
diperjanjikan.
Penyebab Kredit Macet
1. Error Omission (EO)
1. Error Omission (EO)
Timbulnya
kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar
kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
2. Error Commusion
2. Error Commusion
Timbulnya
kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang
belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.
Kredit-kredit
yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar.
Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan
perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi
injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang
ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini
masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya
di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak
akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman
kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan
semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara
lain adalah :
1. Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
2. Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
3. Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar negeri.
4. Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
1. Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
2. Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
3. Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar negeri.
4. Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
Dengan
pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu
karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan
pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank
terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensinya menjadi lebih jelas
dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang
dipersalahkan.
Harusnya
kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera
saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa
praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa
dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk
dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah
tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para
pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.
Penyelamatan Dan Penyelesaian Kredit Macet
Apabila
sampai terjadi kredit bermasalah, maka harus melakukan upaya-upaya dalam
mengatasi kredit bermasalah sampai tidak ada alternative lainnya, serta
melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus
bukukan. Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara :
1.
Penjadwalan kembali (Rescheduling),
Yaitu
perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka
waktunya.
2.
Persyaratan kembali (Reconditioning),
Yaitu
perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada
perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya,
sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit
3.
Penataan kembali (Restructuring),
Yaitu
perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.
Penyelesaian Kredit Macet:
1.
Penyelesaian kredit bermasalah secara damai.
Sangsi
disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat.
2.
Penyelasaian kredit bermasalah secara saluran hukum.
Sangsi
dikenakan sesuai hukum yang berlaku.
BAB III
KESIMPULAN
Adanya
kredit bermasalah tersebut akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank,
selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba. Kredit bermasalah dapat
dilakukan secara sistematis dengan mengembangkan system “pengenalan diri” yang
berupa suatu daftar kejadian atau gejala yaitu diperkirakan dapat menyebabkan
suatu pinjaman berkembang menjadi kredit bermasalah.
Dengan
deteksi dan pengenalan diri akan sangat penting untuk mengantisipasi
kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara
portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah
benar-benar terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Mudrajad Kuncoro dan Sukardjono, Manajemen Perbankan teori
dan Aplikasi. BPFE, 2002, Yogyakarta.
A.totok Budi Santoso, Sigit Triandari, Y. Sri Susilo.
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Penerbit salemba Empat, 2000, Jakarta.