Makalah Kredit Macet (BAB I)
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sesuai
dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan,
ditegaskan bahwa : “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga
dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang
sehat.”
Agar
pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas
perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan
perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam
pemberian kredit sehari-hari.
Dalam
SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan
bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur
hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
2. Organisasi dan manajemen perkreditan
3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4. Dokumentasi dan administrasi kredit
5. Pengawasan kredit
6. Penyelesaian kredit bermasalah
1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
2. Organisasi dan manajemen perkreditan
3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4. Dokumentasi dan administrasi kredit
5. Pengawasan kredit
6. Penyelesaian kredit bermasalah
Dalam
pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya, bank wajib
mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen
dan konsisten. Kebijaksanaan perkreditan tersebut sudah diterapkan dan dilaksanakan
sejak tanggal 1 januari 1996. Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut
dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank
yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta
melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan
usahanya.
Apabila
dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan
kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan
memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman
tersebut wajib dibuat mengingat bahwa sesuai dengan pengertian kredit, maka
lingkup pemberian kredit mencakup banyak aspek dan mengandung resiko yang
bervariasi, baik langsung maupun tidak langsung.
Pembatasan Masalah
Dari
banyaknya permasalahan kredit bank, menurut ketentuan Bank Indonesia kredit
dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :
- Kurang lancar (KL),
- Diragukan (D),
- Macet (M).
Dari ketiga permasalahan kredit tersebut, penulis
membatasi pada permasalahan kredit yang menyangkut kredit macet.