Makalah Pasar Modal Dan Jasa Akuntan (BAB II Dan III)
Keterbukaan
(Transparansi) Perusahaan Publik
Setiap
pihak yang melakukan penawaran tender untuk pembelian efek Emiten atau perusahaan
publik wajib mengikuti ketentuan mengenai keterbukaan, kewajaran, dan pelapran
yang ditetapkan oleh Bapepam. Prinsip keterbukaan (full discklosure) meliput
dua fase, yaitu masa sebelum listing dan masa sesudah listing. Fase sebelum
listing di mulai pada saat perusahaan ingin melakukan go publik, dan proses go
publik itu sendiri sudah mengharuskan emiten terbuka. Keterbukaan masa sebelum
listing umumnya tercermin dari prospektusnya. Keterbukaan padamasa setelah
listing tercermin dalam laporan berkala yang wajib disampaikan oleh
perusahaan
publik kepada Bapepam dan mengumumkan laporan tersebut kepada masyarakat.
Disamping itu perusahaan publik juga wajib menyampaikan laporan secara
insidentil kasus demi kasus kepada Bapepam dan mengumumkan kepada masyarakat
tentang adanya peristiwa material yang dapat mempengaruhi harga efek selambat
lambatnya pada akhir kerja kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut. Jadi
setiap perusahaan publik memang harus membuat laporannya. Walaupun demikian,
terdapat kecualian mengenai keterbukaan ini yaitu:
1.
Jatuhnya laba perusahan yang diyakini hanya bersifat sementara
dantidak dignifikan,
2.
Informasi yang diduga keras dapat misleading,
3.
Kontrak yang oleh pihak mitra kontrak
mensyaratkan ketertutupan untuk periode
tertentu.
Beberapa
ciri atau karakteristik dari prinsip keterbukaan (trasparansi) adalah:
1.
Prinsip kitinggian derajat akurasi informasi,
2.
Prinsip kelengkapan informasi,
3.
Prinsip keseimbangan antara factor positif dan fakti negatif.
Prinsip-prinsip tersebut belum mendapat
komitmen yang tegas dari Bapepam, sehingga muncul banyak lubang unuk
diselewengkan oleh emiten. Prospektus bukan lagi merupakan sarana trasparansi,
tetapi lebih merupakan ajang untuk promosi, yang kecenderungan memperindah
informasi.
Sedangkan yang dilarang dalam
undang-undang Pasar Modal pada umumnya adalah pemalsuan dan penipuan,
pernyataan tidak benar atau menyembunyikan fakta, manipulasi pasar, insider
traiding, dan larangan yang bersangkutan dengan Reksa Dana. Kita harus mengakui
bahwa prinsip keterbukaan (trasparasi) banyak mendapat benturan dengan budaya
kita. Baik budaya yang tidak memberikan landasan yang kuat bagi keterbukaan,
ataupun budaya korporasi Indonesia
yang umumnya merupakan perusahan tertutup yang dimiliki antara bapak dan anak,
adik beradik dan mertua menantu yang biasanya anti keterbukaan.
Perlindungan Terhadap Pemegang Saham Minoritas
Perlindungan terhadap pemegang saham
minoritas merupakan titik krusial dalam hubungannya dengan pasar modal. Dalam
hal ini kepentingan mereka mendapat posisi yang lebih tinggi dengan
menyamakannya dengan kepentingan publik. Karena menurut praktek dipasar modal
sekarang, pemegang saham publik umumnya merupakan pemegang saham minoritas,
sedangkan saham pendiri atau pemilik merupakan saham mayoritas. Disamping itu,
pemegang saham minoritas mendapat pengukuhan yang lebih berkonotasi bisnis
sebagai “investor“, maka dikenal istilah “investor publik“. Dalam konteks
ini, merupakan kewajiban bagi para perumus hukum untuk mengejawantahkan kembali
prinsip fellow entrepreneur antara pemegang saham mayoritas dengan invetor
publik, sehingga investor publik akan akan diberlakukan sebagai sejawat dalam
usaha oleh pemegang saham mayoritas, bukan semata- mata investor.
Tampaknya kewajiban tersebut diatas
masih dilupakan oleh para perumus dan pelaksana hukum. Sebagai akibatnya,
investor publik atau pemegan saham minoritas sangat rawan eksploitasi yang
menjadi sapi perahan bagi pemegang saham mayoritas. Sebagai salah satu pilar
dalam pirlindungan pemegang saham minoritas adalah keseharusan yang full dan
fair atau layak. Untuk mencapai hal tersebut peran otoritas Bapepam sangat
menentukan.Pengaturan izin prospektus dan kewajiban membuat laporan baik
tahunan, semesteran maupun insidentil terhadap fakta-fakta yang penting telah
diatur peraturan pasar modal tetapi belum cukup komprehensif. Fungsi
keterbukaan dalam prospektus belum sepenuhnya terwujud.
Insider Traiding
Orang dalam dari emiten atau perusahaan
Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarmng melakukan pembilian atau
penjualan atas Efek :
1. Emiten atau perusahaan publik dimaksud, atau
2. Perusahaan lain yang melakukan transaksi
dengan emiten atau perusahaan publik yang besangkutan.
Orang dalam tersebut diatas juga dilarang :
1. Mempengaruhi orang lain untuk melakukan
pembelian atau penjualan atas efek dimaksud, atau
2. Memberi informasi orang dalam kepada Pihak
manapun yang patut diduganya dapat mengunakan informasi dimaksud untuk
melakukan pembelian dan penjualan atas Efek.
Perusahaan
Efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai Emiten atau perusahaan public
dilarang melakukan transaksi Efek Emiten Perusahaan Publik tersebut, kecuali
apabila :
1. Transaksi tersebut dilakukan bukan atas
tanggungannya sendiri, tetapi atas
perintah nasabahnya, dan
2. Perusahaan efek tersebut tidak memberikan
rekomendasi kepadanasbahnya mengenai
Efek yang bersangkutan.
Pasar modal adalah
pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat
diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri
(saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan swasta.
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau
melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten
memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum
pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham.
Pengalihan dari pemegang saham
lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor.
Pemodal yang akan membeli
atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak
saham yang dimiliki maka semakin besar
pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang.
Fungsi lembaga
penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam
mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut:
a.
Penjamin
emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
b. Perantara
perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang
dilakukan oleh broker
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1.
Pasar
Perdana (Primary Market)
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para
pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham
tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang
diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan
dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat
juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha.
Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan
pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen
penjualan.
2.
Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah
tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor. setelah melewati
masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan
adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat.
Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk
menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE),
diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara
penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar
diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak
yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka
panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan
keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan
dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan
dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana
tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk
usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi
Perusahaannya. Di dalam
keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para
lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
Untuk dapat melakukan
kegiatan di bidang pasar modal, wajib terlebih dahulu terdaftar di BAPEPAM
Untuk memudahkan semua laporan neraca dan laporan keuangan suatu
perusahaan agar dapat di baca oleh masyarakat umum secara luas di perdagangan
pasar modal maka peran jasa akuntan seperti akuntan independen maupun akuntan public
sangat dibutuhkan keberadaannya dalam menganalisa kondisi keuangan atau asset
yang dimiliki dan menerjemahkan laporan keuangan suatu perusahaan agar
perusahaan tersebut dapat di minimalkan resiko-resiko kerugian ataupun keuntungannya
dapat di maksimalkan.
Sementara itu, aturan
dalam Kode Etik juga mempengaruhi sikap akuntan terhadap advertensi jasa
akuntan publik. Orang cenderung bersikap positif terhadap suatu objek apabila
aturan yang.
Ada memang melegalkan
objek tertentu. Hal inilah yang membuat peneliti mempunyai kerangka berpikir
bahwa perubahan aturan dalam Kode Etik IAI akan membawa perubahan sikap akuntan
KESIMPULAN
Dari data di
atas maka dapat di simpulkan bahwa akuntan sebagai suatu ilmu akuntansi profesi
yang menganalisa, membuat, dan menerjemahkan laporan keuangan suatu perusahaan
dengan memberikan hasil pernyataan yg baik. Dan mempunyai dasar-dasar
memutuskan sesuai dengan aturan undang-undang IAI, sehingga dapat membantu
pelaku bisnis untuk melihat perkembangan perusahaan yg sehat dan membantu dalam
transaksi jual beli saham secara keseluruhan, maka dari itu di butuhkanlah jasa
akuntan yang dapat memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan peraturan
dan kode etik IAI.
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih
(lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).
Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, Dengan
menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari
penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat
digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil
operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang
diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam
kepemilikan aktiva riil
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal
Mustafa A Siregar, Kapita Selekta Pengetahuan Hukum Dagang :
Penerbit IND-HILL-CO, Jakarta,1990
Munir Fuady, Hukum Bisnis, Buku Kesatu, Penerbit
PT. Cipta Aditya Bakti, Bandung, 1990