Artikel Peran Pengawas Sekolah


Artikel Peran Pengawas Sekolah
Peran Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat yang berwenang secara penuh untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 tahun 2010). Sedangkan Sagala (2012) mendefinisikan pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan profesional  yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, pasal 55).  Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan sepervisi akademik dan manajerial serta pembinaan.
Pengawas sekolah memiliki peran dan tanggung jawab untuk meningkatkan dan menjamin tercapainya mutu pendidikan di sekolah. Peran seorang pengawas (supervisor) pendidikan sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan, sebab supervisor menjadi penjamin mutu pendidikan di sekolah, (Sudjana, 2012: 20).
Tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Mutu pendidikan diukur tercapainya delapan standar nasional pendidikan yaitu: Standar isi, standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana kependidikan, standar pengelolaan pendidikan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan. (Sudjana,  2012:23).
Menurut Rivai dan Murni (2009: 817), pengawas  merupakan salah satu tenaga kependidikan yang bertugas memberikan pengawasan agar tenaga pendidik atau guru dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Pengawas diberi tugas,  tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan dengan memberikan penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan. Sedangkan menurut Sudjana (2012: 5), pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan adalah seseorang yang melaksanaklan tugas supervisi bukan  melaksanakan inspeksi dan bukan juga melaksanakan kontrol. Supervisi diartikan sebagai bantuan profesional atau bantuan keahlian dari seorang supervisor kepada seseorang atau kelompok orang yang disupervisi.
Peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status) apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya maka ia menjalankan suatu peranan. Menurut Kahgoo (2010), pengertian peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan pada seseorang sesuai dengan posisi yang diberikan. Ketika individu menyetujui sebuah peran sosial yaitu ketika mereka menganggap peran tersebut sah dan konstruktif, mereka akan memikul beban dalam menjaga perannya. Jenis teori peran ini menyatakan bagaimana tindakan individu yang saling terkait dengan tanggungjawabnya, serta bagaimana sudut pandang teori peran dapat diuji secara empiris.
Dalam Jodenmot (2012), teori peran ini memberikan suatu kerangka konseptual dalam studi perilaku didalam organisasi yang menyatakan bahwa peran “melibatkan pola penciptaan produk sebagai lawan dari perilaku atau tindakan”. Lebih lanjut Jodenmot (2012) mengemukakan bahwa relevansi suatu peran itu akan bergantung pada penekanan peran tersebut oleh para penilai dan pengamat (biasanya supervisor dan kepala sekolah) terhadap produk atau outcome yang dihasilkan.  Dalam hal ini, strategi dan struktur organisasi juga terbukti mempengaruhi peran dan persepsi peran atau role perception.
Salah satu tenaga kependidikan yang bertanggungjawab dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah dituntut untuk membantu guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan tugas di sekolah terutama yang berhubungan dengan tugas-tugas akademik maupun tugas-tugas manajemen ( Sudjana, dkk., 2013).
Pengawas Sekolah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat yang berwenang secara penuh untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 tahun 2010). Sedangkan Sagala (2012) mendefinisikan pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan profesional  yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Ditinjau dari perilaku organisasi, peran ini merupakan salah satu komponen dari sistem sosial organisasi, selain norma dan budaya organisasi.
Secara umum ‘peran’ dapat didefinisikan sebagai “Expectations about appropriate behavior in a job position (leader, subordinate)”. Ada dua jenis perilaku yang diharapkan dalam suatu pekerjaan, yaitu (1) role perception: yaitu persepsi seseorang mengenai cara orang itu diharapkan berperilaku; atau dengan kata lain adalah pemahaman atau kesadaran mengenai pola perilaku atau fungsi yang diharapkan dari orang tersebut, dan (2) role expectation: yaitu cara orang lain menerima perilaku seseorang dalam situasi tertentu.  Dengan peran yang dimainkan seseorang dalam organisasi akan terbentuk suatu komponen penting dalam hal identitas dan kemampuan orang itu untuk bekerja.  Dalam hal ini, suatu organisasi harus memastikan bahwa peran tersebut telah didefinisikan dengan jelas (Jodenmot, 2012).
Konsep tentang peran (role) menurut Herinugrah (2013), adalah sebagai berikut: (1) bagian dari tugas utama yang harus dilakukan oleh manajemen; (2) pola perilaku yang diharapkan dapat menyertai suatu status; (3) bagian suatu fungsi seseorang dalam kelompok atau pranata; (4) fungsi yang diharapkan dari seseorang atau menjadi karakteristik yang ada padanya; (5) fungsi setiap variabel dalam hubungan sebab akibat.
Adapun aspek penting dari peran, yaitu (1) peran itu bersifat impersonal: posisi peran itu sendiri akan menentukan harapannya, bukan individunya, (2) peran itu berkaitan dengan perilaku kerja (task behavior) – yaitu, perilaku yang diharapkan dalam suatu pekerjaan tertentu, (3) peran itu sulit dikendalikan – (role clarity dan role ambiguity), (4) peran dan pekerjaan (jobs) itu tidaklah sama seseorang yang melakukan satu pekerjaan, (5) bisa saja memainkan beberapa peran. Jodenmot (2012).
Kahgoo (2010), mengatakan peranan mencakup tiga hal, antara lain:
1. peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
2. peranan merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
3. peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.
Berdasarkan pendapat di atas peranan adalah tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa, peranan merupakan perangkat tingkah laku yang diharapkan, dimiliki oleh orang atau seseorang yang berkedudukan di masyarakat, kedudukan dan peranan merupakan kepentingan pengetahuan serta tidak dapat dipisahkan satu sama lain. 
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan peranan adalah suatu bagian dengan tugas utama yang dilaksanakan seseorang sesuai dengan fungsinya. Jadi, peran pengawas sekolah adalah aktifitas kegiatan dalam dunia pendidikan sesuai dengan fungsinya yang merupakan alat untuk melaksanakan perencanaan dan pengendaliannya.
Description: Artikel Peran Pengawas Sekolah
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 22.46.00
TOP