Artikel Peran Pengawas Sekolah
Peran Pengawas Sekolah
Pengawas
sekolah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab
dan wewenang oleh pejabat yang berwenang secara penuh untuk melaksanakan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan (Permenpan dan
Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 tahun 2010). Sedangkan Sagala (2012)
mendefinisikan pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan profesional yang diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial
(pengelolaan sekolah).
Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, pasal 55). Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan sepervisi akademik dan manajerial serta pembinaan.
Pengawas sekolah memiliki peran yang signifikan dan strategis dalam proses dan hasil yang bermutu di sekolah. Dalam konteks ini peran pengawas sekolah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut pengawas yang harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan (Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, pasal 55). Peran tersebut berkaitan dengan tugas pokok pengawas dalam melakukan sepervisi akademik dan manajerial serta pembinaan.
Pengawas
sekolah memiliki peran dan tanggung jawab untuk meningkatkan dan menjamin
tercapainya mutu pendidikan di sekolah. Peran seorang pengawas (supervisor)
pendidikan sangat strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan, sebab
supervisor menjadi penjamin mutu pendidikan di sekolah, (Sudjana, 2012: 20).
Tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Mutu pendidikan diukur tercapainya delapan standar nasional pendidikan yaitu: Standar isi, standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana kependidikan, standar pengelolaan pendidikan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan. (Sudjana, 2012:23).
Tanggung jawab pengawas sekolah adalah tercapainya mutu pendidikan di sekolah yang dibinanya. Mutu pendidikan diukur tercapainya delapan standar nasional pendidikan yaitu: Standar isi, standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana kependidikan, standar pengelolaan pendidikan, standar pembiayaan pendidikan, standar penilaian pendidikan. (Sudjana, 2012:23).
Menurut Rivai dan Murni (2009: 817), pengawas merupakan salah satu tenaga kependidikan yang
bertugas memberikan pengawasan agar tenaga pendidik atau guru dapat menjalankan
tugasnya dengan baik. Pengawas diberi tugas,
tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan pengawasan
dengan memberikan penilaian dan pembinaan pada satuan pendidikan. Sedangkan menurut
Sudjana (2012: 5), pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan adalah
seseorang yang melaksanaklan tugas supervisi bukan melaksanakan inspeksi dan bukan juga
melaksanakan kontrol. Supervisi diartikan sebagai bantuan profesional atau
bantuan keahlian dari seorang supervisor kepada seseorang atau kelompok orang
yang disupervisi.
Peranan merupakan
aspek dinamis kedudukan (status) apabila seseorang melaksanakan hak dan
kewajibannya maka ia menjalankan suatu peranan. Menurut Kahgoo (2010),
pengertian peran adalah serangkaian perilaku yang diharapkan pada seseorang
sesuai dengan posisi yang diberikan. Ketika individu menyetujui sebuah peran
sosial yaitu ketika mereka menganggap peran tersebut sah dan konstruktif,
mereka akan memikul beban dalam menjaga perannya. Jenis teori peran ini
menyatakan bagaimana tindakan individu yang saling terkait dengan tanggungjawabnya,
serta bagaimana sudut pandang teori peran dapat diuji secara empiris.
Dalam Jodenmot (2012), teori peran ini
memberikan suatu kerangka konseptual dalam studi perilaku didalam organisasi
yang menyatakan bahwa peran “melibatkan
pola penciptaan produk sebagai lawan dari perilaku atau tindakan”. Lebih lanjut
Jodenmot (2012) mengemukakan
bahwa relevansi suatu peran itu akan bergantung pada penekanan peran tersebut
oleh para penilai dan pengamat (biasanya supervisor dan kepala sekolah)
terhadap produk atau outcome yang
dihasilkan. Dalam hal ini, strategi dan struktur organisasi juga terbukti
mempengaruhi peran dan persepsi peran atau role perception.
Salah satu
tenaga kependidikan yang bertanggungjawab dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah
adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah dituntut untuk membantu guru dan
kepala sekolah dalam pelaksanaan tugas di sekolah terutama yang berhubungan
dengan tugas-tugas akademik maupun tugas-tugas manajemen ( Sudjana, dkk.,
2013).
Pengawas Sekolah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat yang berwenang secara
penuh untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan (Permenpan dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 21 tahun 2010). Sedangkan
Sagala (2012) mendefinisikan pengawas sekolah sebagai tenaga kependidikan
profesional yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun
bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Ditinjau dari
perilaku organisasi, peran ini merupakan salah satu komponen dari sistem sosial
organisasi, selain norma dan budaya organisasi.
Secara umum
‘peran’ dapat didefinisikan sebagai “Expectations about appropriate behavior
in a job position (leader, subordinate)”. Ada dua jenis
perilaku yang diharapkan dalam suatu pekerjaan, yaitu (1) role perception:
yaitu persepsi seseorang mengenai cara orang itu diharapkan berperilaku; atau
dengan kata lain adalah pemahaman atau kesadaran mengenai pola perilaku atau
fungsi yang diharapkan dari orang tersebut, dan (2) role expectation:
yaitu cara orang lain menerima perilaku seseorang dalam situasi tertentu.
Dengan peran yang dimainkan seseorang dalam organisasi akan terbentuk suatu
komponen penting dalam hal identitas dan kemampuan orang itu untuk
bekerja. Dalam hal ini, suatu organisasi harus memastikan bahwa peran
tersebut telah didefinisikan dengan jelas (Jodenmot, 2012).
Konsep tentang
peran (role) menurut Herinugrah (2013), adalah sebagai berikut: (1) bagian
dari tugas utama yang harus dilakukan oleh manajemen; (2) pola perilaku yang
diharapkan dapat menyertai suatu status; (3) bagian suatu fungsi seseorang
dalam kelompok atau pranata; (4) fungsi yang diharapkan dari seseorang atau
menjadi karakteristik yang ada padanya; (5) fungsi setiap variabel dalam
hubungan sebab akibat.
Adapun aspek penting dari peran, yaitu (1) peran itu bersifat impersonal:
posisi peran itu sendiri akan menentukan harapannya, bukan individunya, (2) peran
itu berkaitan dengan perilaku kerja (task behavior) – yaitu, perilaku
yang diharapkan dalam suatu pekerjaan tertentu, (3) peran itu sulit
dikendalikan – (role clarity dan role ambiguity), (4) peran dan
pekerjaan (jobs) itu tidaklah sama seseorang yang melakukan satu pekerjaan,
(5) bisa saja memainkan beberapa peran. Jodenmot (2012).
Kahgoo
(2010), mengatakan peranan mencakup tiga hal, antara lain:
1. peranan
meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam
masyarakat. Peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang
membimbing seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
2. peranan
merupakan suatu konsep tentang apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam
masyarakat sebagai organisasi.
3. peranan
juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur
sosial masyarakat.
Berdasarkan
pendapat di atas peranan adalah tindakan yang dilakukan orang atau sekelompok
orang dalam suatu peristiwa, peranan merupakan perangkat tingkah laku yang
diharapkan, dimiliki oleh orang atau seseorang yang berkedudukan di masyarakat,
kedudukan dan peranan merupakan kepentingan pengetahuan serta tidak dapat
dipisahkan satu sama lain.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan peranan adalah suatu bagian dengan tugas utama yang dilaksanakan seseorang sesuai dengan fungsinya. Jadi, peran pengawas sekolah adalah aktifitas kegiatan dalam dunia pendidikan sesuai dengan fungsinya yang merupakan alat untuk melaksanakan perencanaan dan pengendaliannya.
Dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan peranan adalah suatu bagian dengan tugas utama yang dilaksanakan seseorang sesuai dengan fungsinya. Jadi, peran pengawas sekolah adalah aktifitas kegiatan dalam dunia pendidikan sesuai dengan fungsinya yang merupakan alat untuk melaksanakan perencanaan dan pengendaliannya.