Makalah Pembunuhan Menurut Hukum Islam Full (BAB III)


PENUTUP
      A.    Kesimpulan
Syariat Islam diturunkan oleh Allah swt untuk kemaslahatan hidup manusia, baik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.Nyawa seseorang adalah mahal, karena itu harus dijaga dan dilindungi. Ketentuan hokum qishos, mempunyai relevansi kuat dalam upaya melindungi manusia,sehingga para pelaku kriminal timbul kejeraan,lantaran harus menanggung beban yang bakal menimpa dirinya jika ia melakukannya.
Selain itu,dapat dipetik dari sanksi hukum pidana pembunuhan adalah pihak keluarga korban diberikan hak otonomi sepenuhnya untuk memilih hukuman yang bakal dikenakan terhadap pelakunya. Hal ini mempunyai relevansi kuat dengan pertimbangan psikologi keluarga. Betapa penderitaan pihak keluarga lantaran salah satu anggotanya meninggal, lebih-lebih karena dibunuh oleh seseorang. Pihak keluarga korban sedikit banyak mengetahui bahwa yang  terbunuh adalah salah seorang anggota keluarga yang akhlaknya kurang baik dan atau/ tidak terpuji maka mereka dapat memakluminya jika ia di bunuh oleh seseorang. Oleh karena itu ia tidak akan dendam kepada pembunuhnya bahkan kemungkinan besar akan memaafkan pelaku dari pembunuhan dimaksud.
B.     Saran-saran
Berdasarkan pada uraian tersebut diatas,maka penulis mengemukakan saran-saran sebagai berikut:
1.   Hendaknya dalam memberikan Hukuman pada Pembunuh harus sesuai dengan Hukum yang berlaku DiIndonesia.
2.   Dalam membuat keputusan Hukuman pada seorang Pembunuh harus dilihat dari alasan kenapa dia sampai melakukan Pembunuhan.
3. Pihak keluarga korban pembunuhan hendaknya bisa menerapkan hukuman dengan menggunakan qishos atau tidak pada seorang pembunuh.


DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, ”Hukum Pidana Islam, Jakarta:Sinar Grafika, 2007
Prof. Drs. H.A.Djazuli ”Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2000
H.Sulaiman Rasjid, ”Fiqih Islam”, Bandung:PT. Sinar Baru Algensindo,1996
Prof. Drs. C. S. T. Kansil, S.H, Christine S.T.Kansil,S.H,M.H” Pokok-Pokok Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”, Jakarta:PT. Pradnya Paramita, 2007
Drs. Moh.Syamsi,Abu Farhad,S.Sa’adah”RPAI, Rangkuman Pengetahuan Agama Islam, Surabaya,2004
Description: Makalah Pembunuhan Menurut Hukum Islam Full (BAB III)
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 09.00.00
TOP