Makalah Pembunuhan Menurut Hukum Islam Full (BAB III)
PENUTUP
A. Kesimpulan
Syariat Islam diturunkan oleh Allah swt untuk kemaslahatan
hidup manusia, baik yang menyangkut kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.Nyawa
seseorang adalah mahal, karena itu harus dijaga dan dilindungi. Ketentuan hokum
qishos, mempunyai relevansi kuat dalam upaya melindungi manusia,sehingga para
pelaku kriminal timbul kejeraan,lantaran harus menanggung beban yang bakal
menimpa dirinya jika ia melakukannya.
Selain itu,dapat dipetik dari sanksi hukum pidana
pembunuhan adalah pihak keluarga korban diberikan hak otonomi sepenuhnya untuk
memilih hukuman yang bakal dikenakan terhadap pelakunya. Hal ini mempunyai relevansi
kuat dengan pertimbangan psikologi keluarga. Betapa penderitaan pihak keluarga
lantaran salah satu anggotanya meninggal, lebih-lebih karena dibunuh oleh
seseorang. Pihak keluarga korban sedikit banyak mengetahui bahwa yang terbunuh adalah salah seorang anggota
keluarga yang akhlaknya kurang baik dan atau/ tidak terpuji maka mereka dapat
memakluminya jika ia di bunuh oleh seseorang. Oleh karena itu ia tidak akan
dendam kepada pembunuhnya bahkan kemungkinan besar akan memaafkan pelaku dari
pembunuhan dimaksud.
B.
Saran-saran
Berdasarkan
pada uraian tersebut diatas,maka penulis mengemukakan saran-saran sebagai
berikut:
1. Hendaknya dalam memberikan Hukuman pada Pembunuh harus
sesuai dengan Hukum yang berlaku DiIndonesia.
2. Dalam membuat keputusan Hukuman pada seorang Pembunuh
harus dilihat dari alasan kenapa dia sampai melakukan Pembunuhan.
3. Pihak keluarga korban pembunuhan hendaknya bisa
menerapkan hukuman dengan menggunakan qishos atau tidak pada seorang pembunuh.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A, ”Hukum Pidana Islam, Jakarta:Sinar Grafika, 2007
Prof. Drs. H.A.Djazuli ”Fiqih Jinayah, Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta:PT. Raja
Grafindo Persada, 2000
H.Sulaiman Rasjid, ”Fiqih Islam”, Bandung:PT. Sinar Baru
Algensindo,1996
Prof. Drs. C. S. T. Kansil, S.H, Christine
S.T.Kansil,S.H,M.H” Pokok-Pokok Hukum
Pidana Untuk Tiap Orang”, Jakarta:PT. Pradnya Paramita, 2007