Makalah Pernikahan Jarak Jauh Menurut Hukum Islam Full (BAB I)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Urusan
perkawinan di Indonesia dipayungi oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun
1974 serta diatur ketentuannya dalam Kompilasi Hukum Islam. Saripati
aturan-aturan Islam mengenai perkawinan, perceraian, perwakafan dan pewarisan
ini bersumber dari literatur-literatur fikih Islam klasik dari berbagai madzhab
yang dirangkum dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kedua
dasar hukum mengenai perkawinan dan urusan keluarga tersebut diharapkan dapat
menjadi pijakan hukum bagi rakyat Indonesia yang akan melaksanakan perkawinan.
Namun dalam praktek pelaksanaan perkawinan yang berlaku di masyarakat, banyak
muncul hal-hal baru yang bersifat ijtihad, dikarenakan tidak ada
aturan yang tertuang secara khusus untuk mengatur hal-hal tersebut.
Kurang lebih
satu dekade yang lalu, muncul peristiwa menarik dalam hal pelaksanaan akad
nikah yang dilakukan secara tidak lazim dengan menggunakan media telepon.
Kemudian status pernikahan ini dimohonkan pengesahannya melalui Pengadilan
Agama Jakarta Selatan. Oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan status hukumnya
dikukuhkan dengan dikeluarkannya Surat Putusan No. 1751/P/1989. Meski
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan praktek semacam ini, namun putusan
ini tetap dianggap riskan. Kabarnya, Mahkamah Agung menegur hakim yang
memeriksa perkara tersebut karena dikhawatirkan menimbulkan preseden yang tidak
baik.
Peristiwa
yang serupa dengan itu terulang kembali. Kali ini praktek akad nikah tertolong
dengan dunia teknologi yang selangkah lebih maju dengan menggunakan fasilitas video
teleconference. Teknologi video teleconference lebih mutakhir
dari telepon, karena selain menyampaikan suara, teknologi ini dapat menampilkan
gambar atau citra secara realtime melalui jaringan internet. Hal ini
seperti yang dipraktekkan oleh pasangan Syarif Aburahman Achmad ketika menikahi
Dewi Tarumawati pada 4 Desember 2006 silam. Ketika pelaksanaan akad nikah, sang
mempelai pria sedang berada di Pittsburgh, Amerika Serikat. Sedangkan pihak
wali beserta mempelai wanita berada di Bandung, Indonesia. Kedua belah pihak
dapat melaksanakan akad nikah jarak jauh berkat layanan video
teleconference dari Indosat.
Hal ini tidak
berbeda dengan apa yang dilakukan oleh pasangan Sirojuddin Arif dan Iim
Halimatus Sa'diyah. Dengan memanfaatkan teknologi ini, mereka melangsungkan
akad nikah mereka pada Maret 2007 silam. Hanya perbedaannya adalah, kedua
mempelai sedang berada di aula kampus Oxford University, Inggris, sedangkan
wali mempelai berada di Cirebon, Indonesia ketika akad nikah dilangsungkan.
Fenomena
seperti ini menggelitik untuk dikaji dan dikomentari oleh para pakar hukum
keluarga Islam di Indonesia. Oleh sebab praktik akad nikah jarak jauh dengan
menggunakan media teknologi ini belum pernah sekalipun dijumpai pada jaman
sebelumnya. Praktek akad nikah pada jaman Nabi dan para Salafus shalih hanya
menyiratkan diperbolehkannya metode tawkil, yakni pengganti pelaku
akad apabila pihak pelaku akad (baik wali maupun mempelai pria) berhalangan
untuk melakukannya. Oleh karena itu, penulis juga tertarik untuk memaparkan
tentang fenomena nikah jarak jauh tersebut.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
pada latar belakang masalah yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya,
penulis mengajukan beberapa masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana
hukum akad nikah melalui telepon ?
2.
Apa
dasar-dasar yang dipakai dalam menentukan hukum akad nikah melalui telepon ?
3. Bagaimana metode ijtihad dalam menentukan
hukum akad nikah melalui telepon ?
C.
Ruang Lingkup
Dalam makalah ini, penulis membatasi
masalah yang akan dibahas pada materi kuliah Agama. Pembahasan lebih
dikhususkan pada masalah pernikahan jarak jauh.
D.
Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan tugas ini adalah
untuk memenuhi dan melengkapi salah satu tugas mata kuliah Agama di Bina Sarana
Informatika. Sedangkan tujuan dari penulisan tugas ini adalah:
- Mengembangkan kreativitas dan wawasan penulis.
- Memberikan uraian tentang analisa hukum Islam terhadap pernikahan jarak jauh.
- Menelaah lebih lanjut mengenai hukum nikah jarak jauh.
E. Metode Pengumpulan Data
Untuk
memperoleh data yang diperlukan dalam penyusunan tugas ini, penulis menggunakan
metode sebagai berikut :
a. Metode Studi Pustaka
a. Metode Studi Pustaka
Metode
yang dilakukan dengan membaca buku-buku serta referensi-referensi yang
berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini. Penulis membaca beberapa buku yang berkaitan
dengan pernikahan menurut hukum Islam.
b. Metode Browsing Internet, yaitu metode yang dilakukan dengan mencari referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini di internet.
b. Metode Browsing Internet, yaitu metode yang dilakukan dengan mencari referensi-referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dalam tugas ini di internet.