Artikel Perspektif Islam Tentang Hak Asasi Manusia Full (Lanjutan)
Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber hukum
dalam Islam memberikan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an
sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM
serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal
tersebut pada masyarakat dunia. Ini dapat dilihat pada ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.)
Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat tentang hidup, pemeliharaan
hidup dan penyediaan sarana kehidupan, misalnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32.
Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara tentang kehormatan dalam 20 ayat. 2.) Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150
ayat tentang ciptaan dan makhluk-makhluk, serta tentang persamaan dalam
penciptaan, misalnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.) Al-Qur’an telah mengetengahkan sikap menentang
kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan
memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam
Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa
untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi.
Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi.
Nabi Muhammad saw telah memberikan tuntunan dan contoh dalam penegakkan dan
perlindungan terhadap HAM. Hal ini misalnya terlihat dalam perintah Nabi yang
menyuruh untuk memelihara hak-hak manusia dan hak-hak kemuliaan, walaupun
terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda beliau : “Barang siapa yang
menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian
damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya
atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka aku
lawannya di hari kiamat.”
Hukum Islam dan HAM
Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak
azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
1.
Hak
hidup.
Hak hidup adalah hak asasi yang paling
utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia.
Perlindungan hukum islam terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari
ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan
nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh
diri. Membunuh adalah salah satu dosa besar yang diancam dengan balasan neraka,
sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai
berikut : “Dan barang siapa membunuh
seorang muslim dengan sengaja maka balasannya adalah jahannam, kekal dia di
dalamnya dan Allah murka atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab
yang berat.”
2. Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan
merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan
keyakinannya. Oleh karena itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan
agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam
Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk
(memasuki) agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dan jalan
yang salah.”
3. Hak atas keadilan.
Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam
dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal
ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan
keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan.”
4. Hak persamaan
Islam tidak hanya mengakui prinsip
kesamaan derajat mutlak di antara manusia tanpa memndang warna kulit, ras atau
kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa
pembagian umat manusia ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan
suku-suku adalah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras
atau suku dapat bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau
suku lain.
Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya
tentang persamaan manusia dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai manusia, sesungguhnya Kami ciptakan
kamu laki-laki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan
bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di
antara kamu adalah yang paling takwa.”
Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang memiliki hak untuk
mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan
pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan
pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap
manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan
oleh Bukhari : “Menuntut ilmu adalah
kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memberikan
penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat
11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan
orang-orang yang berilmu.
5. Hak kebebasan berpendapat
Setiap orang mempunyai hak untuk
berpendapat dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan hukum
dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan menyebarkan
fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama
baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan ide atau
gagasan yang dapat menciptakan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan
berpendapat dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan lembaga syura,
lembaga musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura
ayat 38, yang artinya : “Dan urusan mereka diputuskan dengan
musyawarah di antara mereka.”
6. Hak kepemilikan
Islam menjamin hak kepemilikan yang sah
dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain
yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188,
yang artinya : “Dan janganlah sebagian
kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan bathil dan
janganlah kamu bawa urusan harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan harta
benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kamu mengetahuinya.”
7. Hak mendapatkan pekerjaan
Islam tidak hanya menempatkan bekerja
sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang
perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak
ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang
dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari).
Di samping itu, Islam juga menjamin hak
pekerja, seperti terlihat dalam hadits : “Berilah pekerja itu upahnya
sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)
PENUTUP
Dari pembahasan mengenai HAM di atas dapatlah
kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu adalah agama yang asy-syumul (lengkap).
Ajaran Islam meliputi seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam
memberikan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling
kecil hingga urusan manusia yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup
di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam
suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan
Sunnah Nabi saw.