Makalah Tentang Pacaran Menurut Islam Full
Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah
satu ciri remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai keinginan
untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya mulai "naksir"
lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan untuk mendapatkan
kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah pendekatannya berhasil dan gayung
bersambut, lalu keduanya mulai berpacaran.
Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya
adalah jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik pacaran
juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat, telepon, menjemput,
mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat, apel, sampai ada yang layaknya
pasangan suami istri.
Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas
yang sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya diri
jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum memiliki pacar dianggap
kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di kalangan remaja tidak saja menjadi
kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran,
kalau sekarang mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut
"pacar".
PEMBAHASAN
1. Pacaran Pandangan Islam
Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk
istilah hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam mengenalkan
istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki menyukai
seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan maksud akan menikahinya
pada waktu dekat. Selama masa khitbah, keduanya harus menjaga agar jangan sampai
melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan,
memperbincangkan aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan
melakukan selayaknya suami istri.
Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah.
Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah
merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya merupakan
hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang tidak dalam ikatan
perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan
antara pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang mempraktikkannya.
Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki dan perempuan melanggar
batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun haram. Demikian juga
pacaran, jika orang dalam berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh
Islam, maka hal itu haram.
Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang
tidak dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah
hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah yang diberikan
allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut: ”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram
kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
(QS. Ar-Rum: 21)
Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik
pada laki-laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan.
Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta,
pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan,
mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap
kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga.
Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan
dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara
eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan
antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan
yang bukan suami istri.
2. Etika Pergaulan
a.
Tidak
melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
Allah SWT
berfirman, "Dan janganlah kamu
mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan
suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32) Maksud ayat ini, janganlah
kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan
zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis
ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan
lain sebagainya.
b.
Tidak
menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
Rasulullah SAW bersabda, "Lebih
baik memegang besi yang panas dari pada memegang atau meraba perempuan yang
bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). "
c. Tidak berduaan dengan lawan jenis
yang bukan mahramnya
Dilarang
laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW bersabda,
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali
dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya
adalah setan." (HR. Ahmad)
d. Harus menjaga mata atau pandangan
Sebab mata
kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada
perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman,
"Katakanlah
kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang
haram) dan menjaga kehormatan mereka.....Dan katakanlah kepada kaum wanita
hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang
dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan tidak melepaskan
pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan gelora nafsu.
e. Menutup aurat
Diwajibkan
kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang
mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa
wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh,
memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan
sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki
yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan
seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi masuk surga) Selagi
batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. Tetapi
persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandangan, berpegangan,
bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau mungkin silakan berpacaran,
tetapi kalau tidak mungkin maka jangan sekali-kali berpacaran karena azab yang
pedih siap menanti Anda.
KESIMPULAN
Dalam islam tiada istilah pacaran, namun hanya
dikenal istilah "khitbah (meminang)". Dimana khitbah merupakan
tahapan untuk menuju pernikahan yang selama masa khitbah, pergaulan antara laki-laki
dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan Islam, maka itu pun
haram. Seperti halnya pacaran, apabila melanggar ketentuan agama maka hukumnya
adalah haram. Dalam bergaul antara laki-laki dan perempuan memiliki beberapa
etika untuk menjaga dari kemaksiatan.