Pemerkosaan Dan Seks Bebas Di Kalangan Remaja (BAB II)

BAB II
PEMBAHASAN
Analisis Teori
Populernya perilaku seks di luar nikah di kalangan para remaja, karena adanya tekanan dari teman-temannya atau mungkin dari pasangannya sendiri. Kemudian disusul oleh dorongan kebutuhan nafsu seks secara emosional, di samping karena rendahnya pemahaman tentang makna cinta dan rasa keingintahuan yang tinggi tentang seks.
Beberapa hasil penelitian mengungkapkan bahwa gadis melakukan seks di luar nikah karena tekanan teman-temannya sesama wanita. Dengan demikian ia melakukannya hanya untuk membuktikan bahwa ia pun sama normalnya dengan kelompok teman modernnya yang telah terperangkap dalam penyimpangan moral. Ia ingin tetap diterima oleh kelompok temannya secara berlebihan, sehingga mengalahkan kepribadian dan citra diri.
Selain itu ada pula yang melakukan seks karena informasi yang mereka peroleh secara berangsur-angsur tentang kehebatan dan kedahsyatan seks itu, baik dari pergaulan sehari-hari maupun dari media masa, seperti televisi, film, majalah dan brosur porno yang cenderung mengagungkan kehidupan seks inkonvensional,dimana terdapat kemudahan untuk berkencan intim, berpegangan, berpelukan, meraba, dan bahkan tidur bersama. Gosip-gosip seks secara bertubi-tubi dan secara berantai telah membakar rasa penasaran mereka terhadap seks, sehingga timbul pertanyaan dalam hayal mereka. Dalam perasaan penasaran, mereka akhirnya mencari tahu sendiri dengan riset partisipatif. Setelah seks itu ditemukan dalam praktek,lalu semuanya tanya terjawab dan ternyata sesuai dengan hipotesis yang didapatkan, sehingga terbentuklah perilaku  ketagihan.
Faktor yang mendorong anak melakukan pemerkosaan adalah:
1.      Faktor internal atau faktor yang terjadi di dalam dirinya sendiri seperti 
a.       Adanya niat melakukan pemerkosaan itu 
b.      Tidak ada kontrol diri yang kuat 
c.       Ingin mencoba karena rasa penasaran.
2.      Faktor eksternal atau faktor yang terjadi karena pengaruh dari luar seperti 
a.      Pergaulan yang salah yang tidak tidak terkontrol oleh pihak keluarga 
b.    Pengaruh media massa dimana benyaknya waktu senggang yang banyak diisi oleh anak dengan bacaan-bacaan seperti buku porno, menonton VCD porno dan membuka situs-situs porno di internet. 
c.       Rendahnya konsistensi pewarisan contoh perilaku tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga sosial yang berwenang 
d.      Rendahnya keperdulian dan kontrol sosial masyarakat 
e.       Adanya kemudahan dalam mengantisipasi resiko kehamilan bagi kum wanita
3.      Faktor situasional yaitu adanya kesempatan untuk melakukan pemerkosaan 
a.       Pengaruh minuman yang mengandung alkohol dan pemakaian narkoba. 
b.      Tersedianya lokalisasi atau legalitas pekerja seks.
Adanya dampak yang dialami oleh anak yang divonis sebagai pelaku pemerkosaan adalah :
1.   Dampak sosial merusaknya hubungan primer atau merusaknya hubungan antar keluarga yang bersangkutan sehingga mengakibatkan retaknya hubungan dalam masyarakat.
2.    dampak psikologis penderitaan fisik yang menimbulkan kerusakan badaniah, tekanan psikologis seperti ketakutan, fustasi, stress, penyesalan yang mendalam, bahkan depresi karena mereka harus melakukan adaptasi kembali dengan lingkungan yang baru.
Penjelasan
Tindak pidana pemerkosaan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau disebut juga kesengajaan atau kehendak yang dilakukan dengan sengaja. Menurut teori, kehendak kesengajaan adalah melakukan suatu perbuatan dengan mengetahui dan menghendakinya. Jika seperti itu maka perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, hal ini terdapat pada pasal 18 KUHP Swiss.
Tindak pidana pemerkosaan tercantum dalam Pasal 285 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan tindak pidana paling lama dua belas tahun.” Dalam pasal 285 menjelaskan mengenai pemerkosaan atau memaksa serta melakukan kekerasan dengan memaksa untuk melakukan persetubuhan dan dijelaskan pula bahwa barang siapa yaitu melakukan hal demikian akan di pidana penjara paling lama 12 tahun.
Istilah "Verkraehting" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai "pemerkosaan" terjemah ini sebenarnya kurang tepat oleh karena dalam bahasa Indonesia kata perkosaan saja sama sekali belum menunjukkan pada pengertian "Pemerkosaan untuk bersetubuh" sedangkan diantara orang-orang Belanda, istilah Varkrechting ini sudah merata berarti "perkosaan untuk berstubuh" dengan demikian maka sebaiknya kualifikasi tindak pidana dari pasal 285 KUHP ini harus disebut "Perkosaan untuk Bersetubuh".
Dengan berbagai harapan dengan adanya undang-undang hukum pidana yang mengatur tentang berbagai macam tindak-tindak kriminal salah satunya adalah pemerkosaan segala perbuatan-perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang tak bermoral mampu ferminimalisir, walaupun pada kenyataannya masih banyak sekali orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan, tapi setidaknya adanya undang-undang hukum pidana ini mampu membuat mereka berfikir untuk melakukan tindakan pidana dan dengan adanya hukum-hukum pidana yaitu memberikan sanksi bagi orang yang melakukan tindak kriminal hingga mampu membuat mereka jera.Maka disinilah letak pentingnya sebuah hukum dalam kehidupan manusia yaitu untuk mengatur segala perilaku manusia agar tercipta kehidupan yang nyaman. dan agar tercipta pula masyarakat yang bermoral. 
Oleh sebab itu kejahatan perkosaan harus dicegah. Salah satu upaya pencegahan adalah melalui ketentuan hukum pidana yang memperhatikan kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan negara. Namun hukum pidana yang berlaku sekarang masih kurang memperhatikan kepentingan korban perkosaan, karena itu perlu dibentuk kebijakan kriminal melalui hukum pidana yang bersifat integral. Membentuk kebijakan kriminal yang bersifat integral harus sesuai dengan budaya, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan perkembangan hukum Internasional, sehingga perlu dilakukan penelitian
Description: Pemerkosaan Dan Seks Bebas Di Kalangan Remaja (BAB II)
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 22.55.00
TOP