Pemerkosaan Dan Seks Bebas Di Kalangan Remaja (BAB II)
BAB II
PEMBAHASAN
Analisis Teori
Populernya perilaku seks di luar nikah
di kalangan para remaja, karena adanya tekanan dari teman-temannya atau mungkin
dari pasangannya sendiri. Kemudian disusul oleh dorongan kebutuhan nafsu seks secara
emosional, di samping karena rendahnya pemahaman tentang makna cinta dan rasa
keingintahuan yang tinggi tentang seks.
Beberapa hasil penelitian mengungkapkan
bahwa gadis melakukan seks di luar nikah karena tekanan teman-temannya sesama
wanita. Dengan demikian ia melakukannya hanya untuk membuktikan bahwa ia pun
sama normalnya dengan kelompok teman modernnya yang telah terperangkap dalam
penyimpangan moral. Ia ingin tetap diterima oleh kelompok temannya secara
berlebihan, sehingga mengalahkan kepribadian dan citra diri.
Selain itu ada pula yang melakukan seks
karena informasi yang mereka peroleh secara berangsur-angsur tentang kehebatan
dan kedahsyatan seks itu, baik dari pergaulan sehari-hari maupun dari media
masa, seperti televisi, film, majalah dan brosur porno yang cenderung
mengagungkan kehidupan seks inkonvensional,dimana terdapat kemudahan untuk berkencan
intim, berpegangan, berpelukan, meraba, dan bahkan tidur bersama. Gosip-gosip
seks secara bertubi-tubi dan secara berantai telah membakar rasa penasaran
mereka terhadap seks, sehingga timbul pertanyaan dalam hayal mereka. Dalam
perasaan penasaran, mereka akhirnya mencari tahu sendiri dengan riset
partisipatif. Setelah seks itu ditemukan dalam praktek,lalu semuanya tanya
terjawab dan ternyata sesuai dengan hipotesis yang didapatkan, sehingga terbentuklah
perilaku ketagihan.
Faktor yang mendorong anak melakukan
pemerkosaan adalah:
1.
Faktor internal atau faktor yang terjadi di dalam dirinya
sendiri seperti
a. Adanya niat melakukan pemerkosaan itu
b. Tidak ada kontrol diri yang kuat
c. Ingin mencoba karena rasa penasaran.
a. Adanya niat melakukan pemerkosaan itu
b. Tidak ada kontrol diri yang kuat
c. Ingin mencoba karena rasa penasaran.
2.
Faktor eksternal atau faktor yang terjadi karena pengaruh
dari luar seperti
a. Pergaulan yang salah yang tidak tidak terkontrol oleh pihak keluarga
b. Pengaruh media massa dimana benyaknya waktu senggang yang banyak diisi oleh anak dengan bacaan-bacaan seperti buku porno, menonton VCD porno dan membuka situs-situs porno di internet.
c. Rendahnya konsistensi pewarisan contoh perilaku tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga sosial yang berwenang
d. Rendahnya keperdulian dan kontrol sosial masyarakat
e. Adanya kemudahan dalam mengantisipasi resiko kehamilan bagi kum wanita
a. Pergaulan yang salah yang tidak tidak terkontrol oleh pihak keluarga
b. Pengaruh media massa dimana benyaknya waktu senggang yang banyak diisi oleh anak dengan bacaan-bacaan seperti buku porno, menonton VCD porno dan membuka situs-situs porno di internet.
c. Rendahnya konsistensi pewarisan contoh perilaku tokoh-tokoh masyarakat dan lembaga-lembaga sosial yang berwenang
d. Rendahnya keperdulian dan kontrol sosial masyarakat
e. Adanya kemudahan dalam mengantisipasi resiko kehamilan bagi kum wanita
3.
Faktor situasional yaitu adanya kesempatan untuk melakukan
pemerkosaan
a. Pengaruh minuman yang mengandung alkohol dan pemakaian narkoba.
b. Tersedianya lokalisasi atau legalitas pekerja seks.
a. Pengaruh minuman yang mengandung alkohol dan pemakaian narkoba.
b. Tersedianya lokalisasi atau legalitas pekerja seks.
Adanya dampak yang dialami oleh anak
yang divonis sebagai pelaku pemerkosaan adalah :
1. Dampak sosial merusaknya hubungan primer atau merusaknya
hubungan antar keluarga yang bersangkutan sehingga mengakibatkan retaknya
hubungan dalam masyarakat.
2. dampak psikologis penderitaan fisik yang menimbulkan
kerusakan badaniah, tekanan psikologis seperti ketakutan, fustasi, stress,
penyesalan yang mendalam, bahkan depresi karena mereka harus melakukan adaptasi
kembali dengan lingkungan yang baru.
Penjelasan
Tindak pidana pemerkosaan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan
sengaja atau disebut juga kesengajaan atau kehendak yang dilakukan dengan
sengaja. Menurut teori, kehendak kesengajaan adalah melakukan suatu perbuatan
dengan mengetahui dan menghendakinya. Jika seperti itu maka perbuatan itu
dilakukan dengan sengaja, hal ini terdapat pada pasal 18 KUHP Swiss.
Tindak pidana pemerkosaan tercantum dalam Pasal 285 “Barang siapa dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia
di luar perkawinan diancam karena melakukan pemerkosaan dengan tindak pidana
paling lama dua belas tahun.” Dalam pasal 285 menjelaskan mengenai pemerkosaan
atau memaksa serta melakukan kekerasan dengan memaksa untuk melakukan
persetubuhan dan dijelaskan pula bahwa barang siapa yaitu melakukan hal
demikian akan di pidana penjara paling lama 12 tahun.
Istilah "Verkraehting" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia
sebagai "pemerkosaan" terjemah ini sebenarnya kurang tepat oleh
karena dalam bahasa Indonesia kata perkosaan saja sama sekali belum menunjukkan
pada pengertian "Pemerkosaan untuk bersetubuh" sedangkan diantara
orang-orang Belanda, istilah Varkrechting ini sudah merata berarti
"perkosaan untuk berstubuh" dengan demikian maka sebaiknya
kualifikasi tindak pidana dari pasal 285 KUHP ini harus disebut "Perkosaan
untuk Bersetubuh".
Dengan berbagai harapan dengan adanya undang-undang hukum pidana yang
mengatur tentang berbagai macam tindak-tindak kriminal salah satunya adalah
pemerkosaan segala perbuatan-perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang
tak bermoral mampu ferminimalisir, walaupun pada kenyataannya masih banyak
sekali orang yang melakukan kejahatan. Kejahatan, tapi setidaknya adanya
undang-undang hukum pidana ini mampu membuat mereka berfikir untuk melakukan
tindakan pidana dan dengan adanya hukum-hukum pidana yaitu memberikan sanksi
bagi orang yang melakukan tindak kriminal hingga mampu membuat mereka jera.Maka
disinilah letak pentingnya sebuah hukum dalam kehidupan manusia yaitu untuk
mengatur segala perilaku manusia agar tercipta kehidupan yang nyaman. dan agar
tercipta pula masyarakat yang bermoral.
Oleh sebab itu kejahatan perkosaan harus dicegah. Salah satu upaya pencegahan adalah melalui ketentuan hukum pidana yang memperhatikan kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan negara. Namun hukum pidana yang berlaku sekarang masih kurang memperhatikan kepentingan korban perkosaan, karena itu perlu dibentuk kebijakan kriminal melalui hukum pidana yang bersifat integral. Membentuk kebijakan kriminal yang bersifat integral harus sesuai dengan budaya, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan perkembangan hukum Internasional, sehingga perlu dilakukan penelitian
Oleh sebab itu kejahatan perkosaan harus dicegah. Salah satu upaya pencegahan adalah melalui ketentuan hukum pidana yang memperhatikan kepentingan pelaku, korban, masyarakat, dan negara. Namun hukum pidana yang berlaku sekarang masih kurang memperhatikan kepentingan korban perkosaan, karena itu perlu dibentuk kebijakan kriminal melalui hukum pidana yang bersifat integral. Membentuk kebijakan kriminal yang bersifat integral harus sesuai dengan budaya, hukum yang hidup dalam masyarakat, dan perkembangan hukum Internasional, sehingga perlu dilakukan penelitian