Pemerkosaan Dan Seks Bebas Di Kalangan Remaja (BAB III)

BAB III
PENUTUP
Seperti uraian-uraian yang telah ditulis, bahwa adanya suatu tindak pidana itu karena adanya penyebab atau faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana tersebut, seperti halnya tindak pidana pemerkosaan itu pun ada faktor yang menyebabkan seseorang melakukan hal demikian.
Walaupun telah diatur sedemikian rupa mengenai tindak pidana dalam KUHP. Faktanya masih banyak sekali kasus-kasus pidana yang terjadi saat ini, begitu pula dengan kasus pemerkosaan bahkan parahnya itu terjadi pada kalangan remaja. Dengan demikian yang perlu kita lakukan adalah waspada akan segala tindak tanduk kriminal dengan cara tidak berpakaian yang terbuka yang mampu mengundang nafsu birahi orang yang melihatnya, itulah yang terkecil yang kami di lakukan untuk mengganti seperti terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Perlindungan hukum terhadap korban perkosaan belum diatur secara layak dan wajar dalam hukum pidana sebagaimana nilai keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD' 1945. Pelaksanaan perlindungan hak-hak korban perkosaan sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana belum semua diterapkan.
Berdasarkan keadaan itu hak-hak korban perkosaan yang harus diatur dan terintegrasi dalam kebijakan kriminal melalui hukum pidana Indonesia adalah hak mendapatkan restitusi dan atau kompensasi, bantuan hukum, psikolog, psikiater, ahli agama atau ahli lain yang mampu mengembalikan kepercayaan korban, mengembalikan nama baik korban, hak memperoleh informasi dan pelayanan yang layak dalam mengikuti perkembangan kasusnya, hak mendapat keamanan dalam melapor dan selama menjadi saksi.

DAFTAR PUSTAKA
Morjatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Renike Cipta. Jakarta
Soeharto Soerodibroto. 1991. KUHP dan KUHAP. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Sudrajat Basar. 1984. Tindak Pidana Tertentu didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Remadja Karya. Bandung
Description: Pemerkosaan Dan Seks Bebas Di Kalangan Remaja (BAB III)
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 22.58.00
TOP