Pemerkosaan Dan Seks Bebas Di Kalangan Remaja (BAB III)
BAB III
PENUTUP
Seperti uraian-uraian yang telah
ditulis, bahwa adanya suatu tindak pidana itu karena adanya penyebab atau
faktor-faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak pidana tersebut,
seperti halnya tindak pidana pemerkosaan itu pun ada faktor yang menyebabkan seseorang
melakukan hal demikian.
Walaupun telah diatur sedemikian rupa
mengenai tindak pidana dalam KUHP. Faktanya masih banyak sekali kasus-kasus
pidana yang terjadi saat ini, begitu pula dengan kasus pemerkosaan bahkan
parahnya itu terjadi pada kalangan remaja. Dengan demikian yang perlu kita
lakukan adalah waspada akan segala tindak tanduk kriminal dengan cara tidak berpakaian
yang terbuka yang mampu mengundang nafsu birahi orang yang melihatnya, itulah
yang terkecil yang kami di lakukan untuk mengganti seperti terjadinya hal-hal
yang tidak diinginkan.
Perlindungan hukum terhadap korban
perkosaan belum diatur secara layak dan wajar dalam hukum pidana sebagaimana
nilai keadilan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD' 1945. Pelaksanaan
perlindungan hak-hak korban perkosaan sebagaimana ditentukan dalam hukum pidana
belum semua diterapkan.
Berdasarkan keadaan itu hak-hak korban
perkosaan yang harus diatur dan terintegrasi dalam kebijakan kriminal melalui
hukum pidana Indonesia adalah hak mendapatkan restitusi dan atau kompensasi,
bantuan hukum, psikolog, psikiater, ahli agama atau ahli lain yang mampu
mengembalikan kepercayaan korban, mengembalikan nama baik korban, hak
memperoleh informasi dan pelayanan yang layak dalam mengikuti perkembangan
kasusnya, hak mendapat keamanan dalam melapor dan selama menjadi saksi.
DAFTAR PUSTAKA
Morjatno. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. PT. Renike Cipta.
Jakarta
Soeharto Soerodibroto. 1991. KUHP dan KUHAP. PT. Raja
Grafindo Persada. Jakarta
Sudrajat Basar. 1984.
Tindak Pidana Tertentu didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Remadja Karya.
Bandung