Artikel Tentang Hibah Dan Sedekah Full (Lanjutan)
- Pengertian Sedekah
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh
yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang
lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan
yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di
atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah
secara spontan dan sukarela).
Di dalam Alquran banyak sekali ayat
yang menganjurkan kaum Muslimin untuk senantiasa memberikan sedekah. Di antara
ayat yang dimaksud adalah firman Allah SWT yang artinya: ''Tidak ada kebaikan
pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang
menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf atau mengadakan
perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yang berbuat demikian karena
mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberi kepadanya pahala yang
besar.'' (QS An Nisaa : 114). Hadis yang menganjurkan sedekah juga tidak
sedikit jumlahnya.
Para fuqaha sepakat hukum
sedekah pada dasarnya adalah sunah, berpahala bila dilakukan dan tidak berdosa
jika ditinggalkan. Di samping sunah, adakalanya hukum sedekah menjadi haram
yaitu dalam kasus seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang
bakal menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk
kemaksiatan. Terakhir ada kalanya juga hukum sedekah berubah menjadi wajib,
yaitu ketika seseorang bertemu dengan orang lain yang sedang kelaparan hingga
dapat mengancam keselamatan jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang lebih
dari apa yang diperlukan saat itu. Hukum sedekah juga menjadi wajib jika
seseorang bernazar hendak bersedekah kepada seseorang atau lembaga.
Menurut fuqaha, sedekah dalam
arti sadaqah at-tatawwu' berbeda dengan zakat. Sedekah lebih utama jika
diberikan secara diam-diam dibandingkan diberikan secara terang-terangan dalam
arti diberitahukan atau diberitakan kepada umum. Hal ini sejalan dengan hadits
Nabi SAW dari sahabat Abu Hurairah. Dalam hadits itu dijelaskan salah satu
kelompok hamba Allah SWT yang mendapat naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah
seseorang yang memberi sedekah dengan tangan kanannya lalu ia sembunyikan
seakan-akan tangan kirinya tidak tahu apa yang telah diberikan oleh tangan
kanannya tersebut.
Sedekah lebih utama diberikan kepada
kaum kerabat atau sanak saudara terdekat sebelum diberikan kepada orang lain.
Kemudian sedekah itu seyogyanya diberikan kepada orang yang betul-betul sedang
mendambakan uluran tangan. Mengenai kriteria barang yang lebih utama
disedekahkan, para fuqaha berpendapat, barang yang akan disedekahkan
sebaiknya barang yang berkualitas baik dan disukai oleh pemiliknya. Hal ini
sesuai dengan firman Allah SWT yang artinya; ''Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebaktian (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang
kamu cintai...'' (QS
Ali Imran : 92).
Pahala sedekah akan lenyap bila si pemberi selalu
menyebut-nyebut sedekah yang telah ia berikan atau menyakiti perasaan si
penerima. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam firman-Nya yang berarti: ''Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu
dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima.'' (QS Al Baqarah
[2]: 264). (dam/disarikan dari buku Ensiklopedi Islam)
- Hikmah Shadaqah
a.
Shadaqah dapat menjauhkan kita dari
bencana, baik yangsipemberi maupun sipenerima.
b.
Dapat membantu saudara-saudara kita
yang kurang mampu dan dapat mencegah saudara-saudara kita dari kemudharatan.
c.
Shadaqah juga dapat mengikat tali
persaudaraan yang lebih erat diantara kita
KESIMPULAN
- Hibah adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan musababnya) tnpa da kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup (inilah yang membedakannya dengan wasiat, yang mana wasiat diberikan setelah si pewasiat meninggal dunia).
- Rukun hibah, yaitu : penghibah , penerima hibah, ijab dan kabul, dan benda yang dihibahkan.
- Syarat-syarat hibah itu meliputi syarat penghibah, penerima hibah dan benda yang dihibahkan.
- Penghibahan harta yang dilakukan oleh orang sakit hukumnya sama dengan wasiat. Menurut jumhur ulama seseorang dapat / boleh menghibahkan semua apa yang dimilikinya kepada orang lain.
- Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, H SH MH, 2004, Kompilasi
Hukum Islam, Jakarta: Akademika Pressindo.
Pasaribu, H. Chairuman Drs dan
Suhrawardi K. Lubis SH, 1996, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta:
sinar Grafika.
Rasyid, Sulaiman, 1990, Fiqh
Islam, Bandung: Sinar Baru.
Sabiq, Sayid, 1988, Fikih Sunnah Jilid 14,
Bandung: PT. Al-Ma'arif.