Makalah Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh Full (BAB III)


Kaidah-Kaidah Ilmu FiqhBAB SEBELUMNYA KLIK DI SINI 
BAB III
PENUTUP
      A.    Kesimpulan
           1.      Kaidah-kaidah fiqh itu terdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya (bagian-bagiannya).
           2.      Salah satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh.
            3.      Adapun kedudukan dari kaidah fiqh itu ada dua, yaitu :
a.    Sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an dan as-Sunnah.
b.   Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok.
B.     Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Qawaidul Fiqhiyah, agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.

DAFTAR PUSTAKA
Mubarok, Jaili. 2002. Kaidah Fiqih Sejarah dan Kaidah Asasi. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Syafe’I, Rachmad. 2007. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia. Bandung
Usman, Muklish. 1997. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Raja Grafindo Persada: Jakarta
Description: Makalah Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh Full (BAB III)
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 23.08.00
TOP