Makalah Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh Full (BAB III)
A.
Kesimpulan
1.
Kaidah-kaidah
fiqh itu terdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh
yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz’iyatnya
(bagian-bagiannya).
2.
Salah
satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum
fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi
titik temu dari masalah-masalah fiqh.
3.
Adapun
kedudukan dari kaidah fiqh itu ada dua, yaitu :
a. Sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh
digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur’an
dan as-Sunnah.
b. Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah
fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua
dalil pokok.
B.
Saran
Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya,
yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar
para pembaca yang ingin mendalami masalah Qawaidul Fiqhiyah, agar setelah
membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya
sebatas membaca makalah ini saja.
DAFTAR
PUSTAKA
Mubarok, Jaili. 2002. Kaidah Fiqih Sejarah dan
Kaidah Asasi. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Syafe’I,
Rachmad. 2007. Ilmu Ushul Fiqih. Pustaka Setia. Bandung
Usman, Muklish. 1997.
Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah. Raja Grafindo Persada: Jakarta