Makalah Tentang Hukum Taklifi Dalam Ilmu Fiqh Full
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Segala amal perbuatan manusia, perilaku dan
tutur katanya tidak dapat lepas dari ketentuan hukum syari'at, baik hukum
syari'at yang tercantum di dalam Qur’an dan Sunnah, maupun yang tidak tercantum
pada keduanya, akan tetapi terdapat pada sumber lain yang diakui syari'at. Sebagaimana
yang di katakan imam Ghazali, bahwa mengetahui hukum syara' merupakan buah
(inti) dari ilmu Fiqh dan Ushul fiqh.
Sasaran kedua disiplin ilmu ini memang
mengetahui hukum syara' yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf.
Meskipun dengan tinjauan yang berbeda. Ushul fiqh meninjau hukum syara' dari
segi metodologi dan sumber-sumbernya, sementara ilmu fiqh meninjau dari segi
hasil penggalian hukum syara', yakni ketetapan Allah yang berhubungan dengan
perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa iqtidha (tuntutan perintah dan
larangan), takhyir (pilihan), maupun berupa wadh’i (sebab akibat), yang
dimaksud dengan ketetapan Allah ialah sifat yang telah di berikan oleh Allah
terhadap sesuatu yang berhubungan dengan orang-orang mukallaf. Seperti hukum
haram, makruh, wajib, sunnah, mubah, sah, batal, syarat, sebab, halangan (mani')
dan ungkapan lain yang akan kami jelaskan pada makalah ini yang kesemuanya itu,
kami katakan merupakan objek pembahasan ilmu Ushul fiqh.
Dari pada itu, lewat makalah ini kami akan
mencoba membahas tentang hukum syara' yang berhubungan dengan hukum taklifi dan
hukum wadhi. Keduanya merupakan satu sub bab yang tidak bisa dipisahkan satu
sama lain, oleh karena itu disini kami lebih memfokuskan pembahasan kepada
Hukum taklifi yang menjadi tugas utama kami dalam perkuliahan ini.
Semoga makalah ini dapat membantu pembaca
dalam proses pemahaman dalam mempelajari ilmu Ushul fiqh, khususnya terhadap
Hukum taklifi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa definisi hukum Taklifi ?
2.
Sebutkan dan jelaskan pembagian hukum taklifi !
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Memahami pengertian hukum Takilifi.
2. Memahami pembagian dan macam-macam hukum taklifi.
2. Memahami pembagian dan macam-macam hukum taklifi.