Makalah Tentang Hukum Taklifi Dalam Ilmu Fiqh Full (Lanjutan)


PEMBAHASAN
      A.    Pengertian Hukum Taklifi
Secara garis besar para ulama’ ushul fiqh membagi hukum syara’ pada dua macam, yaitu Hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i. Hukum Taklifi menurut para ahli Ushul Fiqh adalah, ketentuan-ketentuan Allah yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukallaf, baik perintah, anjuran untuk melakukan, larangan, anjuran untuk tidak melakukan, atau dalam bentuk member kebebasan memilih untuk berbuat atau tidak berbuat.
Hukum Taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan  meninggalkan. Hal senada juga diungkapkan oleh Chaerul Uman dkk, bahwa hukum Taklifi adalah khitab/ firman Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf, baik atas dasar iqtidha’ atau atas dasar takhyir.
Untuk memperjelas pembahasan, kami akan menyajikan definisi hukum wadh’i secara sekilas.  Hal ini perlu disampaikan karena antara hukum Taklifi dan Hukum Wadh’i mempunyai hubungan yang sangat erat. Hukum Wadh’i adalah hukum ketentuan-ketentuan yang mengatur tetang sebab, syarat dan mani’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum Taklifi).
Jadi, jika hukum Taklifi adalah ketentuan Allah yang bersifat perintah, larangan atau pilihan antara perintah dan larangan. Sedangkan hukum Wadh’i adalah hukum yang menjelaskan hukum taklifi. Maksudnya, jika hukum taklifi menjelaskan bahwa shalat wajib dilaksanakan umat islam, hukum Wadh’i menjelaskan bahwa waktu tenggelamnya matahari pada waktu sore hari menjadi sebab tanda bagi wajibnya seseorang menunaikan shalat maghrib.
Lebih lanjut, bisa dijelaskan bahwa hukum Taklifi dalam berbagai macamnya selalu berada dalam batas kemampuan seorang mukallaf, sedangkan hukum wadh’i sebagaian ada yang di luar kemampuan manusia dan bukan merupakan aktifitas manusia.
Contoh, seperti firman Allah SWT. Yang bersifat menuntut untuk melakukan sesuatu perbuatan:
Artinya: “Dan dirikanlah Shalat, tunaikan zakat dan taatilah rasul supaya kamu diberi rahmat”. (QS. An-Nur: 56).Ayat ini menunjukkan kewajiban shalat, menunaikan zakat dan mentaati Rasul. Sedangkan Firman Allah yang bersifat memilih (fakultatif), yaitu:
Artinya: “ dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”. (QS. Al-Baqarah: 187).

B.     Pembagian Hukum Taklifi Dan Macam-Macam Dari Masing-Masing Pembagiannya.
Memang di kalangan para penulis ushul fiqh terjadi perbedan penggunaan istilah dalam menjelaskan spesifikasi hukum taklifi. Seperti rachmat Syafe’i menggunakan istilah bentuk-bentuk hukum Taklifi, Chaerul Uman dkk menggunakan pembagian macam-macam hukum taklifi. Sedangkan Satria Efendi lebih menggunakan kata Pembagian untuk menunjuk spesifikasi hukum Taklifi. Akan tetapi apapun istilah yang digunakan oleh para penulis tersebut yang jelas bahwa hukum Taklifi memiliki spesifikasi-spesifikasi yang disebut dengan pembagian. Masing-masing pembagian tersebut memiliki jenis-jenis sesuai dengan klasifikasi masing-masing.
Sehingga bisa dijelaskan bahwa pembagian hukum Taklifi ada lima, yang juga disebut dengan maqashid As-Sari’ah al-Khamsah yaitu:
1.   Ijab (mewajibkan), yaitu ayat atau hadits dalam bentuk perintah yang mengharuskan untuk melakukan suatu perbuatan. Misalnya, ayat yang mengharuskan untuk shalat. Atau dengan perkataan lain, Ijab adalah sesuatu yang berahala jika dilaksanakan dan berdosa jika ditinggalkan. Seperti firman Allah:
Artinya: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikalah zakat”. (QS. An-Nur: 56).
2.  Nadb (Sunnah), yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya. Misalnya, surat Al-Baqarah: 282, Allah SWT berfirman:
Artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untik waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. (Al-Baqarah: 282).
3.    Tahrim (melarang), yaitu ayat atau hadits yang melarang secara pasti untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Atau dengan kata lain, Tahrim adalah antonim dari wajib. Dikerjakan mendapat siksa/berdosa sedangkan ditinggalkan mendapat pahala. Seperti firman Allah:
Artinya: “Diharamkan bagimu ( memakan) bangkai, darah, daging babi (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah”. (QS. Al-Maidah: 3).
4.     Karahah, yaitu ayat atau hadits yang menganjurkan untuk meningalkan suatu perbuatan. Atau dengan kata lain, Karahah adalah antonim dari Nadb. Seperti hadits Nabi:
Artinya: “ Dari Ibnu Umar ra. Dia berkata bahwa Nabi SAW. Melarang untuk membeli suatu barang yang masih dalam tawaran orang lain daan melarang seseorang untuk meminang seorang wanita yang ada dalam pinangan orang lain sampai mendapat izin atau telah dirnggalkannya”. (HR. al-Bukhari)
5.  Ibahah, yaitu ayat atau hadits yang memberi pilihan seseorang untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan.  Atau dengan kata lain, dikerjakan tidak mendapat apa-apa sedangkan ditinggalkan juga tidak mendapat apa-apa disisi Allah. Seperti firman Allah:
Artinya:” Apabila kamu telah selelsai melaksanakan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu. (QS. Al-Maidah: 2).
Selanjutnya, dari masing-masing pembagian hukum Taklifi tersebut memiliki pembagian lagi. Pembagian-pembagian tersebut akan kami jelaskan secara rinci sebagai berikut:
1.     Ijab
Sebagaimana yang telah kami singgung di muka, bahwa masing-masing pembagian hukum Taklifi memiliki pembagian lagi. Termasuk juga Ijab. Para ulama’ Ushul Fiqh mengemukakan bahwa hukum wajib itu bias dibagi dari berbagai segi, yaitu dilihat dari segi waktunya, wajib dibagi menjadi dua, yaitu:
a.     Wajib Muthlaq, yaitu sesuatu yang dituntut syar’i untuk dilaksanakan oleh mukallaf tanpa ditentukan waktunya. Mislanya, kewajiban membayar kafarat sebagai hukuman bagi orang yang melanggar sumpahnya.
b. Wajib Muwaqqat, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan orang mukallaf pada waktu-waktu tertentu, seperti shalat dan puasa Ramadhan. Shalat wajib dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Demikian halnya puasa Ramadhan, sehingga apabila belum masuk waktunya, kewajiban itu belum ada. Kemudian wajib Muwaqqat dibagi lagi menjadi tiga macam, yaitu :
1)    Wajib Muwassa’ (kewajiban yang mempunyai batas waktu lapang), yaitu waktu yang tersedia untuk melaksanakan perbuatan yang diwajibkan itu lebih luas dari pada waktu mengerjakan kewajiban itu. Umpamanya, waktu shalat Dzuhur lebih luas dari pada waktu mengerjakan shalat Dzuhur.
2)   Wajib Mudhayyaq (kewajiban yang memunyai batas waktu sempit), yaitu kewajiban yang waktunya secara khusus diperuntukkan bagi suatu amalan, dan waktunya itu tidak bisa digunakan untuk kewajiban lain yang sejenis. Maksudnya, waktu yang tersedia persis sama dengan waktu mengerjakan kewajiban itu, seperti puasa bulan Ramadhan.
3)    Wajib Dzu Asy-Syibhaini, yaitu kewajiban yang mempunyai waktu yang lapang, tetapi tidak bisa digunakan untuk melakukan amalan sejenis secara berulang-ulang. Misalnya, waktu haji itu cukup lapang dan seseorang bisa melaksankan beberapa amalan haji pada waktu itu berkali-kali, tetapi yang diperhitungkan syara’ hanya satu saja. Akan tetapi ulama’ syafi’iyyah berpendapat bahwa untuk ibadah haji, termasuk dalam wajib muthlaq, karena seseorang boleh melaksanakannya kapanpun ia mau selama hidupnya.  Juga dalam pembahasan wajib Muwaqqat, ulama’ syafi’iyyah mengemukakan tentang persoalan ‘Ada’, I’adah dan Qadha. ‘Ada’ menurut Ibnu Hajib adalah melaksanakan suatu amalan untuk pertamakalinya pada waktu yang diitentukan syara’. I’adah adalah suautu amalan yang diekrjakan untuk kedua kalinya untuk waktu yang telah ditentukan, karena amalan yang dikerjakan pertama kali tidak sah atau mengandung uzur. Qadha’, adalah suatu amalan yang dikerjakan dluar  waktu yang telah ditentukan dan sifatnya sebagai pengganti. Seperti puasa ramadhan tidak bisa dikerjakan oleh wanita yang haid pada bulan ramadha itu, tetapi harus menggantinya pada waktu lainnya.
Chaerul Uman, dkk menjelaskan pembagian wajib dari segi waktunya menjadi dua, yaitu: wajib alal faur dan wajib alat tarakhi. Wajib ‘Alal Faur adalah apabila telah tercapai semua syarat, wajib segera dilaksanakan tanpa menunda. Seperti, melaksanakan zakat wajib segera dikueluarkan apabila haul dan nisab sudah terpenuhi. Sedangkan wajib ‘Alat Tarakhi adalah pelaksanaan kewajiabn itu masih dapat ditunda selama syarat wajibnya tidak akan hilang dari diri orang yang diwajibkan untuk melakukan perbuatan itu. Seperti haji.
Wajib dilihat dari segi orang yang dibebani kewajiban hukum, dibagi menjadi dua, yaitu:
a.   Wajib Aini, yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang yang sudah baligh berakal (mukallaf), tanpa kecuali. Misalnya, shalat fardhu lima waktu. Kaitannya dengan wajib ‘Ain, muncul suatu pertanyaan di waktu tidak mampu melaksanakan sendiri atau telah meninggal dunia, apakah bisa gugur kewajiban itu dengan dilaksanakan orang lain?. Ulama’ ushul fiqh membagi hal itu menjadi tiga kategori. Pertama, yang berhubungan dengan harta, seperti kewajiban membayar zakat atau kewajiban mengembalikan titipan orang lain kepada pemiliknya. Kewajiban seperti ini disepakati pelaksanaanya bisa digantikan orang lain; Kedua, kewajiban dalam bentuk ibadah Mahdhah, seperti Shalat dan Puasa. Kewajiban seperti ini, disepakati tidak bisa digantikan oleh orang lain.; dan Ketiga, kewajiban yang mempnyai dua dimensi, yaitu dimensi ibadah fisik dan dimensi harta. Dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat. Ada yang berpendapat tidak sah digantikan orang lain, dan yang lainnya yaitu mayoritas ulama’ berpendapat Haji sah digantikan orang lain.
b.     Wajib kifayah yaitu perbuatan yang dapat dilaksanakan secara kolektif.
Ditinjau dari segi kuantitasnya
a.     Wajib Muhaddad yaitu kewajiban yang ditentukkan batas kadarnya (jumlahnya).
b.     Wajib qhairu muhaddad yaitu kewajiban yang tidak ditentukkan batas kadarnya.
Ditinjau dari segi kandungan perintah
a.    Wajib mu’ayyan yaitu suatu kewajiban yang objeknya adalah tertentu tanpa ada pilihan lain. Seperti membayar zakat.
b.    Wajib mukhayyar yaitu kewajiban yang objeknya dapat dipilih dari alternative yang ada. Seperti, membayar kafarat, boleh dengan member makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak.
2.      Nadb (Sunnah)/mandub, macam-macamnya yaitu:
Sunnah dapat dibagi menjadi beberapa macam:
a.   Sunnah Mu’akkadah yaitu perbuatan tidak wajib yang selalu dikerjakan oleh Rasul. Seperti, shalat sunnah qobliyah dan ba’diyah yang mengiringi shalat fardhu lima waktu.
b.     Sunnah Ghairu Mu’akkadah yaitu segala perbuatan tidak wajib kadang-kadang dikerjakan oleh rasul, kadang-kadang saja ditinggalkan. Seperti, puasa setiap hari senin dan kamis.
c.     Sunnah al-Zawaid yaitu mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasul sebagai manusia. Seperti, cara makan, cara tidur, dan cara berpakaian rasul.
3.      Tahrim (haram), menurut para ulama’ Ushul Fiqh antara lain Abdul Karim Zaidan, membagi haram kepada beberapa macam, yaitu:
a.  Haram Li Dzatihi, yaitu sesuatu yang diharamkan oleh syariat  karena esensinya mengandung kemudharatan bagi kehidupan manusia, dan kemudharatan itu tidak dapat terpisah dari zatnya. Misalnya, larangan meminum khamr.
b.  Haram Lighairihi, yaitu sesuatu yang dilarang bukan karena esensinya karena secara esensial tidak mengandung kemudharaatan, namun dalam kondisi tertentu sesuatu itu dilarang karena ada pertimbangan eksternal yang membawa pada sesuatu yang dilarang secara esensial. Seperti, larangan berjual beli/ transaksi bisnis waktu adzan shalat jum’at.
4.      Karahah (Makruh), macam-macamnya yaitu:
a.    Makruh Tanzih ialah perbuatan yang terlarang bila ditinggalkan akan diberi pahala tetapi bila dilakukan tidak berdosa dan tidak dikenakan siksa. Seperti memakan daging kuda dan meminum susunya dikala sangat butuh diwaktu peperangan.
b.   Makruh Tahrim ialah perbuatan yang dilakukan namun dasar hukukmnya tidak pasti. Seperti, larangan mengkhitbah wanita yang sedang dalam khitbahan orang lain.
5.  Ibahah (kebolehan)/ Mubah. Pembagian mubah menurut Abu Ishaq Asy-Syatibi dalam kitabnya al-Muwafaqat membagi Mubah kepada tiga macam, yaitu:
a.   Mubah yang berfungsi mengantarkan seseorang pada sesuatu hal yang wajib dilakukan. Misalnya, makan dan minum merupakan suatu hal yang mubah, namun berfungsi mengantarkan seseorang sampai ia mampu mengerjakan kewajiban-kewajiban  yang telah dibebankan kepadanya. Seperti, shalat. Demikian Abu Ishaq Asy-Syatibi dalam menjelaskan, hanya dianggap mubah dalam hal memilih makanan halal mana yang akan dimakan. Akan tetapi seseorang tidak diberi kebebasan untuk memilih antara makan atau tidak, karena meninggalkan makan samasekali dalam hal ini akan membahayakan dirinya.
b.  Sesuatu baru dianggap Mubah hukumnya bilamana dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya bila dilakukan setiap waktu. Seperti, bermain atau mendengarkan nyanyian hukumnya adalah mubah bila dilakukan sekali-kali, tetapi haram hukumnya menghabiskan waktu hanya untuk bermain atau mendengarkan nyanyian.
c.    Sesuatu yang mubah yang berfungsi sebagai sarana untuk mencapai sesuatu yang mubah pula. Mislanya, membeli perabot rumah tangga hanya untuk kepentingan kesenangan (tersier).
Pada dasarnya, pembagian mubah didasarkan atas pertimbangan sejauhmana keterkaitannya dengan kemudharatan atau kemanfaatannya. Sehingga dua pertimbangan tersebut menyebabkan implikasi hukum mubah pada hukum lain.
Demikian macam-macam hukum Taklifi serta pembagiannya menurut mayoritas Fuqahah’. Namun demikian, sebagai bandingan saja, kami sampaikan bentuk-bentuk hukum taklifi menurut ulama’ Hanafiyah sebagai berikut:
1.      Iftiradh.
2.      Ijab.
3.      Ibahah.
4.      Karahah Tanziyyah.
5.      Karahah Tahrimiyyah.
6.      Tahrim.

Kesimpulan
Hukum Taklifi adalah hukum yang berisi perintah, larangan atau pilihan antara berbuat atau tidak berbuat. Hukum taklifi erat kaitannya dengan maqaashid syariah yang lima. Yaitu, wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Masing-masing dari kelima tersebut memiliki pembagian ditinjau dari beberapa segi oleh beberapa imam.

DAFTAR PUSTAKA
H.Ssatria Efendi, M Zein, Ushul Fiqh, Jakarta: Kencana, 2009. 
Rachmat Syafei, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Chaerul Uman, Ushul Fiqh 1, Bandung: CV Pustak Setia, 1998.
Description: Makalah Tentang Hukum Taklifi Dalam Ilmu Fiqh Full (Lanjutan)
Rating: 4.5
Reviewed by: Rumah Makalah
On: 23.18.00
TOP