Artikel Dasar-Dasar Muamalah Dalam Jual Beli Full
A.
Latar Belakang
Mu’amalah adalah satu aspek dari ajaran
yang telah melahirkan peradaban Islam yang maju di masa lalu. Ia merupakan satu
bagian dari syari’at Islam, yaitu yang mengatur kehidupan manusia dalam
hubungan dengan manusia, masyarakat dan alam. Karena mu’amalah merupakan aspek
dari ajaran Islam, maka ia juga mengandung aspek teologis dan spiritual. Aspek
inilah yang merupakan dasar dari mu’amalah tersebut.
Sehubungan dengan itu bimbingan mualamah
menjadi penting, karena masalahnya komplek, ia berkaitan dengan masalah rohani
dan jasmani, manusia dan alam, dunia akhirat. Disamping itu bimbingan mu’amalah
akan mengarahkan kehidupan duniawi, dan mendapatkan ganjaran diakhirat.
Dalam makalah ini membahas mu’amalah
tentang jual beli, dimana manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial
yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada di muka bumi
sebagai sumber ekonomi.
B.
Tujuan
Manusia sebagai makhluk sosial yang
diciptakan Allah SWT yang saling membutuhkan satu dengan yang lain tak lepas
dalam urusan jual beli guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Jual beli juga
merupakan aktivitas sehari-hari setiap orang untuk memenuhi kebutuhan
kehidupannya, dan setiap orang yang terjun dalam bidang jual beli harus
mengetahui hukum jual beli agar jual beli tersebut tidak ada yang dirugikan,
yang sesuai dengan syariat islam.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mu’amalah
Agama Islam merupakan suatu kesatuan
keyakinan dan ketentuan Ilahi yang mengatur kehidupan manusia baik dalam
hubungannya dengan Tuahn maupun dalam hubungannya dengan manusia serta hubungan
manusia dengan alam lainnya.
Syari’at Islam merupakan dasar hukum baik
mengenai ibadat maupun mengenai hidup kemasyarakatan. Yang pertama disebut
ibadah dan yang kedua disebut mu’amalah. Antara keduanya terdapat suatu kaitan
yang sangat erat. Sebagaimana halnya antara aqidah syari’ah dan ibadah serta mu’amalah
yang kesemuanya itu tidak dapat dipisah-pisahkan.
Tugas pokok umat Islam tentang menegakkan
kebaikan, menolak maksiat dalam pribadi-pribadi atau yang mungkin terjadi
diantara mereka dengan tetangganya dan umat Islam dengan orang kafir, perbuatan
yang mencegah penganiayaan, mempertahankan hak, melakukan kebajikan,
menciptakan perdamaian dan ketentraman adalah kesemuanya itu disebut dengan mu’amalah.
B.
Pengertian Jual Beli
Dalam bab sebelumnya telah dikatakan bahwa
manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan
antara satu dengan yang lain, dan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia
harus berusaha mencari karunia Allah yang ada di muka bumi sebagai sumber
ekonomi. Allah SWT berfirman :
”Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan” (Q.S. Al Qasas : 77).
Jual Beli dalam bahasa Arab terdiri dari
dua kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan
Asy Syira’a yang artinya beli. Menurut istilah hukum syara, jual beli adalah
penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar
menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan
(akad) tertentu atas dasar suka sama suka.
C.
Hukum Jual Beli
Dalam urusan jual beli orang harus
mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang
dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli, jual beli hukumnya
mubah (boleh). Dengan kata lain setiap orang boleh melakukan kegiatan jual beli
dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Allah berfirman
dalam Q.S. An Nisa ayat 29 :
”Hai
orang0rang yang beriman, janganlah kamu saling memakan sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
di antara kamu.”
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai
berikut :
”Sesungguhnya
jual beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR Bukhari).
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan
bahwa apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar harus ada
sepakatan atau keseuaian harga antara penjual dan pembeli.
D.
Rukun dan Syarat Jual Beli
Dalam ajaran Islam ada
beberapa rukun dalam praktik jual beli.
- Penjual dan Pembeli
Adapun penjual dan pembeli dalam transaksi
jual beli harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a. Berakal sehat, yaitu seorang penjual dan
pembeli harus memiliki akal yang sehat agar dapat melakukan jual beli dengan
sadar.
b. Atas dasar suka sama suka, yaitu atas
kehendak sendiri dan tidak dipaksa oleh pihak manapun.
c. Balig, Baik penjual atau pembeli harus
sudah mencapai usia balig atau dewasa. Sedangkan anak yang belum balig tetap
dibolehkan melakukan jual beli dengan tujuan untuk mendidik mereka.
- Syarat Ijab dan Kabul antara Penjual dan Pembeli
Ijab adalah perkataan untuk menjual atau
transaksi menyerahkan. Sedangkan kabul adalah ucapan si pembeli sebagai jawaban
dari perkataan si penjual. Pernyataan ijab kabul tidak harus menggunakan
kata-kata khusus. Yang diperlukan ijab kabul adalah saling rela (ridho) yang
direalisasikan dalam bentuk kata-kata.
- Adanya Barang/Benda yang Diperjualbelikan
Barang dagangan yang diperjualbelikan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Suci atau bersih dan halal barangnya.
b. Barang yang diperjualbelikan harus
diteliti terlebih dahulu.
c. Barang yang diperjualbelikan tidak berada
dalam proses penawaran dengan orang lain.
d. Barang yang diperjualbelikan bukan hasil
monopoli yang merugikan.
e. Barang yang diperjualbelikan tidak boleh
ditaksir (spekulasi).
f. Barang yang diperjualbelikan adalah milik
sndiri atau yang diberi kuasa.
g. Barang itu dapat diserahterimakan.
g. Barang itu dapat diserahterimakan.